MATATELINGA, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu Jaksa juga menuntut Mulyana membayar denda senilai Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.Jaksa KPK Ronald Worotikan, mengatakan pihaknya meyakini Mulyana terbukti bersalah karena telah menerima suap Rp400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.[adx]"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ronald saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).Atas perbuatannya, Mulyana pun dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Komisi III Sebut Legal, Sofyan Tegaskan Itu Menyalahi PerdaHal-hal yang memberatkan, kata Ronald, perbuatan Mulyana tidak mencerminkan dukungan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara hal yang meringankan tuntutan Jaksa yakni, terdakwa berlaku sopan selama peoses persidangan.
[adx]
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki keluarga, dan terdakwa sudah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya," tutur dia.Jaksa juga menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Mulyana. Meskipun terdakwa dianggap kooperatif lantaran telah mengakui perbuatannya namun tidak memenuhi syarat yang ada.