MATATELINGA, Jakarta: RUU KPK no 30 tahun 2002 merupakan skenario sistematis yang dilakukan DPR untuk mengembosi KPK, dinilai Koordinator ICW, Kurnia Ramadhana. Selain RUU KPK, ke 10 Capim KPK keduanya bertalian erat dengan upaya pelemahan KPK.[adx]"Dari situ kita lihat ada benang merah yang terlihat, bahwa dari RKUHP, Ada 10 Capim KPK yang tidak layak diloloskan, sampai yang terbaru ini revsisi UU KPK. Ini jelas upaya sistematis pelemahan KPK," kata Kurnia di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019). Hal ini, Kurnia menegaskan bahwa DPR jelas-jelas ingin mengebiri lembaga anti rasuah. Oleh sebab itu ICW berharap besar terhadap pemerintah agar RUU KPK tersebut ditolak."Lantaran hal itu semua terkonfirmasi ketika ada anggota DPR menyebutkan ketika nanti dilakukan Fit and Proper capim KPK di DPR, maka bakal memilih calon pimpinan yang sependapat dengan draft revisi UU KPK," sebutnya.