MATATELINGA, Jakarta: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju direvisi oleh DPR RI, meski ditentang oleh berbagai kalangan. Jokowi harusnya bisa menunda revisi itu karena memiliki waktu 60 hari untuk mengkaji.[adx]Hal itu disampaikan Direktur Lingkar Mardani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam diskusi 'Jokowi dan Pelumpuhan KPK' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jum'at (13/9/2019)."Walaupun kita bisa berdebat posisi Presiden tidak bisa menolak, tapi sebetulnya cepatnya merespon itu menunjukkan beliau tak berdaya dengan dominasi parpol," kata Ray Rangkuti.
Baca Juga: Lagi, UU MD3 Kembali DirevisiJokowi sebagaimana diketahui sudah mengirimkan surat presiden yang berisi setuju DPR merevisi UU KPK, meski mendapat penolakan dari berbagai kalangan termasuk KPK sendiri.Menurut Ray, berdasarkan undang-undang, Presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengkaji lebih dalam persoalan revisi UU KPK. Sayangnya, Jokowi tak menggunakan waktu itu. Ia terkesan cepat menyetujuinya."Kalau presiden tidak tersandera beliau setidaknya menunda revisi untuk dibahas tidak periode sekarang mungkin periode yang akan datang," ujar Ray.Revisi UU KPK dinilai berpeluang memangkas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.[adx]Ray menilai jika memang revisi UU tersebut bertujuan untuk memperkuat KPK, maka harusnya dalam drafnya ditambah soal perbaikan sistem, bukan malah misalnya menambah Dewan Pengawas dan lainnya.(Mtc/Okz)