MATATELINGA, Jakarta: Rencananya, pengesahan akan dilaksanakan pada Selasa 24 September 2019 dalam Rapat Paripurna DPR RI. Usai postur Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 Badan Anggaran (Banggar) telah disetujui oleh DPR RI.[adx]Terdapat beberapa perubahan dalam postur RAPBN 2020 yang telah disepakati dari usulan awal yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Nota Keuangan, 16 Agustus 2019.Dalam asumsi makro, terjadi perubahan pada harga minyak mentah Indonesia (ICP) menjadi USD63 per barel dari sebelumnya USD65 per barel. Kemudian lifting minyak bumi menjadi 755 ribu barel per hari dari semula 734 ribu barel per hari.Dengan adanya perubahan pada asumsi harga ICP dan lifting minyak, maka terjadi perubahan pada anggaran pendapatan negara. Di mana mengalami kenaikan sebesar Rp11,6 triliun, menjadi Rp 2.540,4 triliun dari usulan awal sebesar Rp2.528,8 triliun.Di sisi lain, belanja negara juga menjadi mengalami peningkatan sebesar Rp11,6 triliun menjadi Rp2.540,4 triliun dari usulan awal Rp2.528,8 triliun. Terdiri dari belanja pemerintah pusat yang diproyeksi sebesar 1.683,5 triliun, mengalami kenaikan 13,5 triliun dari usulan awal.[adx]Secara rinci berasal dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp884,6 triliun dan belanja non-K/L yang mengalami kenaikan Rp13,5 triliun menjadi Rp798,9 triliun. Kemudian dari belanja transfer ke daerah (TKD) menalami kenaikan Rp1,8 triliun menjadi Rp784,9 triliun, sedangkan dana desa tetap sebesar Rp72 triliun.(Mtc/Okz)