Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

- Selasa, 01 Oktober 2019 19:47 WIB
Hand Over
Dewan Pers
MATATELINGA, Jakarta : Dewan Pers mengecam pelaku kekerasan dan penghalang-halangan kerja wartawan, yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan RKUHP, Selasa 24 September 2019, yang terjadi di beberapa kota.Selain itu, Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik, terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.

[adx]

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun dalam siaran persnya, Selasa (1/10/2019) mengatakan, pihaknya prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik."Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan,intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik," tegas Hendry.

[adx]

Dewan Pers, sambung dia, mendesak kepada Mabes Polri agar menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Tak hanya itu, Hendry juga mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan."Kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers, dan kepolisian dalam waktu 24 jam. Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan. Dewan Pers akan melakukan koordinasi bersama Polri berdasarkan MoU 2017," sambungnya.

[adx]

Ia juga meminta agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya."Mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai," pungkasnya

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Begini Pesan Dewan Pers pada Pelantikan Pengurus JMSI Jatim

Nasional

Polsek Gunung Malela Selamatkan Korban Kekerasan Dan Ringkus Pelaku

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU