MATATELINGA, Jakarta: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).Sebagai pemberi1. Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari (IAN)Sebagai penerima1. Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE)2. Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).Tambah Saut, mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait urusan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.