MATATELINGA, Palembang: Tewas mengenaskan serta dicor semen. Polisi menetapkan "YT" (40) sebagai tersangka pembunuhan Aprianita (50) PNS Kementerian PU Balai Besar Palembang yang ditemukan di TPU Kandang Kawat Palembang, Sumatera Selatan.[adx]Menurut pelaku, awal mula rencana pembunuhan terhadap Aprianita yang merupakan teman sekantornya berawal saat korban menagih hutang terhadap pelaku. Namun, karena pelaku yang saat itu tidak bisa memenuhi permintaan korban kemudian merencakan pembunuhan bersama tiga orang lainnya.Hutang yang dimiliki oleh pelaku sebesar Rp100 Juta dengan modus jual-beli mobil yang ditawarkan oleh pelaku kepada korban bahwa ada sebuah mobil minibus yang sedang dilelang di Jakarta.Tertarik dengan pelelangan tersebut, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp100 Juta kepada pelaku, namun hingga waktu yang ditentukan, mobil tak kunjung datang hingga uang yang sudah diberikan oleh korban dianggap sebagai hutang."Saya punya hutang kepada dia (Aprianita) Rp100 Juta, waktu itu dia minta bayar 35 Juta dulu, saya hanya ada Rp15 Juta tapi dia hari itu juga minta diadakan segera Rp35 Juta korban nagih terus sama saya," ucap "YT" kepada wartawan.Karena tak mampu memenuhi permintaan korban tersebut, pelaku kemudian meminta saran kepada pamannya yang kini masih buron. Menurut "YT", pamannya tersebut menyarankan supaya korban dibunuh.[adx]"Setelah saya hubungi paman saya, hari itu juga korban saya jemput dan malamnya korban dan kami bertiga, saya, paman saya dan "I" membunuh korban. Dalam keadaan lemas korban dijerat dari belakang," kata "YT".Usai memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa, para pelaku kemudian merencakan untuk menghilangkan jejak korban dengan cara mengubur korban di TPU. Supaya tidak ada yang curiga, kuburan lama yang ada di TPU Kandang Kawat digali tidak terlalu dalam dan mayat korban diletakan kemudian dicor dengan semen."Waktu itu saya yang bawa mobil, paman saya, "A" dan "I" yang jerat pakai tali dalam mobil. Setelah itu dikubur di Kadang Kawat, saya tidak ikut mengubur," ucap pelaku.(Mtc/Okz)