MATATELINGA, Jakarta: Mufli anak buah Mantan Kanwil Kemnenag diperintah untuk membayar hotel yang ditempati mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuzy (Romy). Hotel itu merupakan lokasi Romi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dibenarkan oleh Mantan Kepala Sub-bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur Markus Firdaus. [adx]Hal itu diungkapkan Markus saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).Hakim yang dipimpin Fahzal Hendri awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut ada pernyataan bahwa Mufli diperintah oleh Haris Hasanudin menyiapkan akomodasi kedatangan tamu. Ia kemudian menanyakan kebenaran BAP tersebut."Benar," kata Markus menjawab pertanyaan Fahzal.Namun, kata Markus, dirinya tidak mengetahui bahwa kamar tersebut dipesan untuk Romi. Belakangan dirinya baru tahu bahwa kamar tersebut untuk Romi setelah kena OTT KPK, sebab perintah pemesnan kamar itu bukan darinya melainkan dari Haris."Haris langsung ke Mufli, seharusnya lewat saya dari kabag TU ke kami dan staf," sebutnya.[adx]Fahzal kemudian kembali bertanya apakah kamar itu dipesan untuk Romi seharga Rp12 juta yang nantinya akan digantikan Muafaq."Saudara Mufli menyampaikan kepada saya ketika itu yang memesan kamar dan membayar kamar saudara Romi dengan total Rp12 juta. Saudara Mufli mengatakan rencananya akan menganti uang tersebut adalah saudara Muafaq. Siapa itu Muafaq?" tanya Fahzal."Benar, Muafaq (Wirahadi) itu karyawan Kemenag, (mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik)," ungkapnya.Dalam kasus ini, Romahurmuziy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.Pemberian itu dilakukan untuk memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris. Di perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.