MATATELINGA, Jakarta: Kastorius Sinaga menjabat Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Medagri). Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno Nomor: R:215/M.Sesneg/D-3/AP.01.00/12/2019 Tanggal 27 Desember 2019, Hal: Persetujuan Usulan Nama Staf Khusus Menteri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, ditujukan kepada Mendagri.Dalam surat tersebut disebutkan, persetujuan itu diberikan sehubungan surat Mendagri kepada Presiden RI No: 821.29/13983/SJ Tanggal 12 Desember 2019, hal Permohonan Persetujuan Pengangkatan Staf Khusus di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.Selain Kastorius, dua nama lainnya yang juga disetujui Istana menjadi Staf Khusus Mendagri, yakni, Sang Made Mahendra Jaya, dan Apep Fajar Kurniawan.Kastorius Sinaga yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Senin (13/1/2020) pagi, membenarkan perihal persetujuan tersebut. (mtc/rel)