MATATELINGA, Jakarta: Apartemen milik Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, digeledah Tim Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini. Penggeledahan tersebut terkait kasus Jiwasraya. "Di daerah Kuningan, diduga beberapa apartemen dimiliki atau didiami oleh tersangka BT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020). Hari menyebut terdapat beberapa tim dari Kejagung yang bergerak di lapangan. "Ada (tim), masih bergerak. Mungkin belum saya sampaikan ya. Biarkanlah mereka bergerak, nanti kalau ketahuan, hilang barangnya," katanya. Di sisi lain, dia menerangkan tim Kejagung terus melakukan pelacakan aset dan barang bukti yang dimiliki para tersangka agar bisa mengembalikan kerugian negara. "Penyidik dan tim pelacak aset juga bergerak untuk menemukan bukti-bukti, ataupun aset yang nanti diharapkan dapat digunakan untuk mengembalikan keuangan negara," tandasnya. Diketahui dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.