MATATELINGA, Malang: Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya yang terjerat kasus pembunuhan begal, Kuasa hukum pelajar berinisial ZA akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.Pleidoi akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur, Rabu (22/1/2020).Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengatakan keberatan JPU menuntut kliennya dengan hukuman satu tahun pembinaan dan dinyatakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain meninggal dunia.Bhakti menginginkan JPU agar menghubungkan Pasal 351 KUHP dengan Pasal 49 Ayat 2 dan satu unsur pembenaran.Pasal tersebut menjelaskan jika tindakan dilakukan untuk memberi pertolongan atau membela diri, maka pelaku tidak boleh dihukum."Kami tetap berpendirian bahwa Pasal 351 KUHP yang dijatuhkan kepada ZA harus dihubungkan dengan Pasal 49 Ayat 2 dan satu unsur pembenar dan pemaaf," ujar Bhakti Reza kepada wartawan usai sidang, Selasa (21/1/2020).Keberatan itu akan dituangkan dalam nota pleidoi. Bhakti belum mau membuka secara rinci isi pleidoi nanti. "Soal isi dari pledoi, sementara waktu belum bisa kami jelaskan hari ini,".Dalam sidang hari ini, JPU menuntut majelis hakim memvonis ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.JPU menyatakan ZA terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Misnan, diduga pelaku begal. ZA membacok Misnan dengan alasan pemuda itu hendak memperkosa pacarnya, pada Minggu 9 September 2019. Menurut JPU, ZA melanggar Pasal KUHP.