MATATELINGA, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mencecar Kapolri Jenderal Idham Azis, soal dua tersangka penyiram air keras ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kata Sudding, pelaku sudah tertangkap dan menjadi tersangka. Namun, kenapa hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, motif pelaku belum diungkap?."Sejauh mana penanganan kasus ini, apa motifnya dalam kasus ini?" tanya Sudding, saat Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Idham Azis dan jajarannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2020).Saat menjawab pertanyaan tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada dua tersangka, diketahui motifnya karena dongkol kepada Novel. "Motifnya, sampai hari ini dilakukan penyidik, mereka berdua tersangka dongkol saja sama Novel Baswedan," sebut Jenderal Idham.Sejak awal, Jenderal bintang empat ini secara pribadi mengapresiasi tugas Polri yang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. “Di balik itu, saya sebagai pimpinan Polri, sebagai orangtua, merasa prihatin,” ucapnya.Tapi, Jenderal Idham menegaskan, proses hukum harus berjalan terhadap kedua tersangka. Hanya saja, ihwal motifnya akan terbuka dengan jelas di pengadilan. “Biar nanti di sidang terbuka, akan bisa terjawab semua apa yang menjadi motivasinya,” kata mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut.Untuk diketahui, Novel Baswedan disiram air keras setelah salat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Jalan Deposito Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Lokasi penyiraman tak jauh dari rumah Novel.Namun, dalam perjalanan pulang ke rumahnya, Novel Baswedan dihampiri dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Hanya dalam hitungan detik, pelaku langsung menyiram air keras ke wajah Novel.Kemudian, dua tahun berjalan, akhirnya, pada Kamis (26/12/2019) malam, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap dua anggota Kepolisian aktif yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Pelaku diamankan di kawasan Cimanggis, Kabupaten Depok, Provinsi Jawa Barat.