Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Saksi Akui Terima Uang dari Tansri Chandra

Saksi Akui Terima Uang dari Tansri Chandra

- Kamis, 30 Januari 2020 20:46 WIB
Mtc/ist
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tansri Chandra sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/01/2020) terungkap fakta lain.
MATATELINGA,  Medan:  Dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tansri Chandra sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/01/2020) terungkap fakta lain.

Dari  pengakuan dua saksi yang dihadirkan JPU, James Tantono dan Anwar Sutanto bahwa benar ada menerima uang dari Tansri Chandra, telah cukup menjadi bukti adanya transaksi. Sementara soal pengakuan keduanya ada menyetor sejumlah uang ke Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN), sampai saat ini belum bisa dibuktikan.

Hal tersebut disampaikan Dr Taufik Siregar SH MHum kepada wartawan, usai sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tansri Chandra sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/01/2020).

Dr Taufik Siregar selaku penasehat hukum bagi Tansri Chandra mengungkapkan, kedua saksi jelas di persidangan mengakui ada menerima uang dari kliennya. Uang sebesar Rp600 juta kepada Anwar Sutanto dan Rp300 juta untuk James Tantono.

"Uang yang diberikan itu jelas bukan uang yayasan tetapi uang pribadi milik klien saya. Dan uang itu diberikan klien saya sebagai pinjaman. Namun saat ditagih, mereka katakan uang itu adalah pengganti dan kompensasi atas pengunduran diri mereka dari yayasan, inikan aneh,” ungkap Taufik.

Lanjut Taufik, bahkan kliennya memberikan pinjaman itu tanpa kwitansi, karena menganggap mereka lebih dari sahabat, sudah seperti saudara. Anehnya, setiap ditagih oleh Tansri, mereka tak mau membayarnya dikarenakan menganggap uang tersebut sebagai pengganti dan kompensasi.

“Dimana logikanya kalau uang itu sebagai pengganti uang yang pernah mereka pinjamkan ke yayasan. Karena jumlahnya saja jauh dibawah itu dan dijadikan uang kelebihannya sebagai kompensasi pengunduran diri darimana?, itukan versi mereka sendiri,” ujar Taufik.

Dijelaskan Taufik, pernyataan mereka para penerima uang dari kliennya tersebutlah yang membuat semuanya ini terjadi. Pernyataan mereka itu, membuat Tansri Chandra kesal sehingga kekesalannya dituangkan di Grup WA Lautan Mulia.  

"Sudah sangat jelas sebenarnya pada AD/ART yayasan tidak dibenarkan adanya pinjam meminjam. Maka dari itu jelas pula uang pinjaman yang diberikan klien saya gak ada hubungannya sama yayasan," tegas Taufik.

Atas dasar itu, menurut Taufik, kliennya bahkan pada Bulan Juli 2019 telah melaporkan  para penerima uang tersebut ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penipuan dan membuat keterangan palsu dalam akta. Dimana kasusnya saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dan sebentar lagi akan dilakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara disaat persidangan, kedua saksi baik James Tantono dan Anwar Sutanto ketika ditanyakan bukti kwitansi setoran yang pernah mereka berikan dan menyebutnya pinjaman kepada yayasan. Keduanya tak mampu menghadirkan bukti tersebut, tetapi hanya menyatakan ada memberikan ke kasir bernama Ameng.

Namun saat ditanya apakah masih ingat dengan wajah si Ameng tersebut, kedua saksi menyatakan sudah lupa dengan alasan karena waktunya sudah lama berlalu.

Demikian pula saat ditanya mengenai ada tidaknya akta asli kesepakatan bersama terkait dana yang mereka nyatakan sebagai pinjaman, mereka juga tak mampu menghadirkan akta tersebut dengan alasan lupa dimana berada.(MTC/rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Nasional

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Nasional

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Nasional

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Nasional

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Nasional

Eks Penghuni Lembaga Pemasyrakatan di Tangkap Polsek Medan Kota