Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ditagih Utang Rp150 Juta, Manajer Kedai Nekat Bunuh Debt Collector

Ditagih Utang Rp150 Juta, Manajer Kedai Nekat Bunuh Debt Collector

- Rabu, 05 Februari 2020 12:15 WIB
Hand Over
Ilustrasi Pembunuhan
MATATELINGA, Bandung: Pembunuhan berencana terhadap debt collector Edwar Silaban (59) dilatarbelakangi utang-piutang. Pelaku utama pembunuhan berencana tersebut mengutang hingga Rp150 juta kepada korban.

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban. Dalam kasus ini, pihaknya menangkap 2 pelaku utama yaitu LT dan R serta 5 orang lainnya yang turut membantu, yaitu DM, SR, DS, AM dan IN. Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua pelaku utama yang mengeksekusi dan membuangnya sudah kita tangkap di wilayah Malang, Jatim," katanya , Selasa (4/2/2020).

Dari keterangan LT, Kapolres mengatakan, pelaku mengutang Rp150 juta kepada korbannya. Tersangka LT  harus membayar Rp1,250 juta per harinya selama 150 hari. Namun, tersangka keberatan membayar utangnya dari hasil mengelola 6 kedai ramen.

"Ini mungkin berat bagi pelaku untuk membayarnya karena penghasilan pelaku hanya Rp17 juta per bulan," ucapnya.Dalam perjalanannya, LT yang merupakan manajer kedai ramen mengaku sudah mencicil utangnya hingga sekira 80 kali.

[br]

Hendra mengatakan, pelaku yang terjebak utang pusing untuk membayarnya. Karena itu, pelaku nekat menghabisi nyawa Edward."Pusing untuk melunasi utangnya. Pelaku berpikir kalau bisa habisi korban ini urusan utang piutang saya selesai," ucapnya.Pelaku, lanjut Hendra, kemudian merencanakan membunuh korban dengan menyiapkan batu bata, pisau, kendaraan, serta mencari lokasi untuk membuang jasad Edward."Ini sudah direncanakan dengan cukup baik," ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Edward yang diketahui menghilang sejak Selasa 25 Januari 2019, ternyata tewas terbunuh. Terkait kematian Edward, polisi telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Hilangnya Edward dilaporkan pada kepolisian pada Kamis 27 Januari 2020, kemarin. Sebelum menghilang, Edward mengaku akan menagih utang ke kedai ramen, yang beralamat di Jalan Raya Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku yang diamankan, korban diketahui dihabisi dengan cara dikeroyok. Tak hanya itu, korban juga dihujam beberapa kali dengan menggunakan batu bata. Dalam keadaan tak berdaya, korban ditenggelamkan di sebuah ember yang berisi air hingga tewas lalu dibuang ke jurang.

Editor
:
Sumber
: Okz

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Pria Diduga Over Dosis Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Sempat Check In Bareng Cewek

Nasional

Lansia Tewas Digilas Kereta Api

Nasional

Dua Korban Hanyut di Sungai Barumun Ditemukan Tewas

Nasional

Tewas di Kapal, Kodaeral I Belawan Evakuasi ABK Emirates

Nasional

Geger Temuan Mayat Tergantung di Gedung Kosong

Nasional

Disambar Petir, Istri Meninggal, Suami Krtis di ICU, Tiga Anak Selamat