Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ini Skema Baru Pencairan Dana BOS dan Dana Desa
Penyederhanaan Birokrasi

Ini Skema Baru Pencairan Dana BOS dan Dana Desa

- Senin, 10 Februari 2020 21:10 WIB
Mata telinga/istimewa
MATATELINGA, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D, berupaya melakukan penyederhanaan birokrasi agar dana dari Pemerintah Pusat dapat sampai dan digunakan secara efektif  terhadap pembangunan dan pendidikan desa-desa yang tertinggal. 

“Hal ini juga mampu mendorong ketahanan Ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Mendagri saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (10/02/2020).

Menurutnya, skema baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, karena dana akan ditransfer secara langsung melalui pengawasan dan pembinaan yang ketat dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar dana tidak disalahgunakan. Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) naik menjadi 54,32 Triliun dan Dana desa 72 Triliun. 

"Tentunya pembinaan dan pengawasan ini akan betul-betul disusun secara teknis baik kepala sekolah dan kepala desa dapat memiliki otonomi yang lebih besar dari penggunaan dana tersebut. Karena masing-masing daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi akan dijaga akuntabilitasnya jangan sampai disalahgunakan" tuturnya.

[br]

Pemerintah pusat khususnya Kemendagri dan Kemendikbud juga telah sepakat untuk menunjukkan kekompakkan dan solidaritas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan anggaran pendidikan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mendukung salah satu program Presiden Joko Widodo, yakni penyederhanaan birokrasi melalui reformasi birokrasi dan otomasi dan integrasi sistem layanan.

"Kita akan keluarkan semacam Peraturan Bersama Menteri (PBM) sebagai arahan atau petunjuk kepada Pemda lebih khususnya lagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk membina dan pengawasan. Dan untuk ke depannya kami sedang berupaya ada sistem digital untuk membantu memonitor agar pengawasan menjadi lebih mudah dan transparan" kata Mendagri.

Di sisi lain Mendagri juga mengatakan, Pemerintah Pusat telah menyediakan tim untuk membantu program-program yang bermutu, sehingga penggunaan anggaran dana desa benar-benar berdampak kepada masyarakat.

"Kami akan membentuk tim gabungan dengan Kementerian Desa untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan secara langsung kepada kepala-kepala desa. Penjelasan berupa program yang perlu dikerjakan, program yang sesuai dengan arahan Pak Presiden, yang pada intinya adalah padat karya. Guna memperkuat daya tahan ekonomi" ujarnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Sumut Perkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Nasional

Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

Nasional

Pertemuan Dua Menteri Dalam Negeri Pakistan dan Menlu Iran Apa Hasilnya...:

Nasional

Gawat! 132-an siswa MTs GUPPI Malintang Belum Kebagian program MBG, Siapa yang Salah....?

Nasional

Bobby Nasution Hadiri Rapat Percepatan Rehabilitasi Bencana Sumatera, Tito Minta TKD Segera Direalisasikan

Nasional

Mampukah Eks Mendikbudristek Membayar Tuntutan Jaksa Bayar Rp 5,6 triliun