MATATELINGA, Jakarta : Direktorat Siber Bareskrim Polri saat ini sudah menindak 72 kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus corona (Covid-19) di Indonesia."Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah menangani 72 kasus penyebaran berita bohong atu hoaks mengenai Covid-19," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).Menurut Argo, kasus hoaks terbanyak masih terjadi di Jawa Timur dan wilayah hokum Polda Metro Jaya dengan 11 kasus. Lalu ada Polda Jabar, Polda Lampung, dan Bareskrim Polri yang menindak sebanyak 5 kasus.Argo menekankan, Polri akan terus patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan.Oleh sebab itu, polisi meminta masyarakat bisa memilah informasi yang beredar. Apabila masyarakat memerlukan informasi terkait virus corona atau Covid-19, diharapkan bisa mengakses situs resmi pemerintah atau mendapatkannya dari media massa yang kredibel.Argo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya."Jadi, sampai saat ini demikian kasus hoaks corona yang sedang ditangani," tutur Argo.