MATATELINGA, Jakarta : Dalam penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantia penyebaran virus corona (Covid-19), Polri mengedepankan sisi humanis dalam menindak para pelanggar. Sampai saat ini, pelanggar aturan PSBB diberikan surat teguran tertulis."Upaya preventif yang humanis tetap dilakukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Okezone, Kamis (1/4/2020).Ia menjelaskan, upaya preventif yang humanis sebagai wujud pengayom ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pandemi virus corona. Masyarakat diharapkan betul-betul turut berperan dalam memerangi pandemi Covid-19."Upaya ini bertujuan agar masyarakat untuk betul-betul biar paham akan bahaya corona," ujarnya.Namun, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan bagi masyarakat yang ngeyel."Tindakan represif dilakukan sebagai upaya yang terakhir," tuturnya.Diketahui, selama penerapan PSBB di DKI Jakarta, banyak ditemukan pelanggaran. Pada 14 April 2020, Polda Metro Jaya memberikan teguran terhadap 2.090 pengendara yang melanggar aturan PSBB. Jumlah itu menurun dibandinhkan pelanggaran pada 13 April yang mencapai 3.474 pelanggar."Jumlah teguran pada 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (15/4/2020).