MATATELINGA, Merangin: Pihak kepolisian mengamakan pria berusia 52 tahun di Merangin. Pasalnya, diduga melakukan pelecehal terhadap dua anak yang masih taman kanak kanak. Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Merangin, Jambi. Informasi yang diperoleh, tersangka berinisial UJ yang sehari-harinya tinggal di belakang kantor salah satu partai di Kecamatan Nalotantan, sedangkan dua korbannya yang sama-sama berusia 6 tahun yang tinggal di kawasan Pasarbaru Bangko.Kejadian ini bermula ketika, orangtua KN yakni SW (30) mendapatkan laporan dari seorang wanita yang tinggal di RT 5 Pematangkandis, kalau anaknya telah dilecehkan oleh tersangka (UJ), pada Selasa lalu (12/5/2020), di belakang salon.Mendapatkan laporan tersebut, SW pun langsung memanggil anaknya. Di hadapan SW, KN mengakui kalau kemaluannya bersama temannya dipegang dan diremas oleh tersangka.Tak terima dengan laporan anaknya, SW pun mencari keberadaan tersangka dan akhirnya sekitar pukul 18.45 WIB, Jumat kemarin (15/5/2020) pelaku berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin.Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan kalau tersangka masih dalam proses pemeriksaan.“Iya ada pelaku pencabulan yang berhasil kami tangkap, sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” sebutnya.