MATATELINGA, Jakarta : Ada 2 perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta diberi teguran dan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp30 juta.Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, sanksi itu diberikan karena mereka melanggar Pasal 6 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta."Total 2 perusahaan yang dapat izin dari Kemenperin tapi tak patuh protokol kesehatan diberi teguran dan dikenakan denda total sebesar Rp60 juta," katanya, Selasa (19/5/2020).Selain itu, lanjut dia, ada perusahaan yang tidak dikecualikan untuk beroperasional saat masa PSBB, namun tetap nekat buka, akhirnya diambil tindakan tega berupa penutupan sementara hingga PSBB berakhir. Lalu, pihaknya juga mengenakan denda sebesar Rp5 juta."Perusahaan itu melanggar Pasal 6 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta," ujarnya.Seperti diketahui, 1.222 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota melanggar aturan PSBB. Akibatnya, 205 tempat kerja di antaranya ditutup sementara.