Polisi Bekuk Kaki Tangan Bandar Togel Besar di Asahan

- Jumat, 30 Maret 2018 08:00 WIB
Mtc/Ben
Andrias Sembiring (44) warga dusun III desa Rahuing 1 kecamatan Rahuning Asahan kini mendekam dalam sel tahanan Polres Asahan. Pasalnya Andrias Sembiring merupakan orang suruhan bandar judi togel berinisial “Chan” dibekuk unit jatanras Sat.Reskrim Polres
MATATELINGA, Asahan : Andrias Sembiring ,44, warga dusun III desa Rahuing 1 kecamatan Rahuning Asahan kini mendekam dalam sel tahanan Polres Asahan. Pasalnya Andrias Sembiring merupakan orang suruhan bandar judi togel berinisial "Chan" dibekuk unit jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan saat kedapatan sedang menjalankan bisnis judi togel milik sang bandar, Rabu (28/03/2018) sekira pukul 21.30 Wib.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Arif Batu Bara ,SIK yang didampingi kanit Jatanras Ipda M.Khomaini,STK kepada Matatelinga.com, Kamis (29/03/2018) di Mako Polres Asahan membenarkan adanya penangkapan  tersangka Andrias Sembiring (44) warga dusun III desa Rahuning 1 kecamatan Rahuning Asahan.

"Dia ditangkap berkaitan dengan tindak pidana kejahatan perjudian , sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana,"ujar Arif.

Lebih lanjut AKP.Arif Batu Bara mengatakan penangkapan terhadap tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat, yang menginformasikan bahwa di warung kopi milik Jumino yang berada di jalan Simonang monang dusun III desa Rahuning 1 kecamatan rahuning Asahan , terdapat perdagangan dan atau permainan judi togel.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim unit jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda M.Khomaini,STK langsung bergerak dan mendapatkan tersangka sedang melakukan transaksi penjualan judi togel dimaksud. "Timm unit jatanras selanjutnya melakukan pengamanan terhadap tersangkaa, dan dari hasil introgasi diakuinya bahwa dirinya sedang menjalankan usaha milik seseorang bandar," urainya.

Barang bukti yang turut diamankan diantaranya uang tunai sebanyak Rp.687 ribu yang diduga dari hasil penjualan judi togel, 4 buah blok notes yang berisikan angka angka tebakan yang dipesan oleh pembelinya, seperangkat alat tulis, 1 lembar kertas bertuliskan angka angka judi togel yang sudah keluar,  1 buah buku tafsir mimpi.

Saat ini tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di mapolres Asahan, dan terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana denganancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ungkapnya.

Secara terpisah tersangka Andrias sembiring saat dikonfirmasi sesaat setelah dilakukan pemeriksaan mengatakan dirinya menjalankan usaha judi togel milik bandar seorang oknum berseragam loreng yang bertugas di Medan dengan inisial "Chan"

"namun saya sangat kecewa saat saya sudah dalam keadaan seperti ini, bapak itu tidak peduli dan tidak mau membantu saya, saya terpaksa melakukan ini semata hanya untuk mencari tambahan biaya hidup sehari hari," pungkasnya (mtc/ben)

Editor
:

Berita Terkait

Berita

30 Motor Knalpot Brong Diamankan! Satlantas Simalungun Gempur Pelanggar di Malam ke-13 Operasi Patuh Toba

Berita

Wakil Bupati Asahan Serahkan Santunan Kepada Kaum Dhuafa

Berita

Polres Labuhanbatu Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Alm. AIPTU M. Azli Tanjung

Berita

Bupati Asahan Lepas Tim Sepak Bola Disdik Asahan Ikuti Turnamen Piala Gubernur Sumatera Utara

Berita

Sandang Merga Ginting Suka, Rico Waas: Ini Bukan Sekadar Gelar, tapi Amanah Merawat Budaya Karo

Berita

Wakil Ketua DPRD Medan Kecewa, Camat dan Lurah Tak Hadiri Sosper