Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Diantara Preseden dan Keprihatinan

Diantara Preseden dan Keprihatinan

- Senin, 28 Juni 2021 17:30 WIB
Mtc/ist

Salut untuk Polisi, cumak tempo 4 haripembunuh Mara Salem Harahap alias Marsal, Pemred Lassernewstoday.comditangkap. Sang eksekutor diketahui oknum TNI berinisial S, dibantu YFP dandiotaki S, pemilik Cafe Ferrari yang pernah mencalonkan diri sebagai WalikotaPematang Siantar.

Kloplah,tugas polisi menangkap pelaku pembunuhan sementara tuntas, tinggal pengungkapanlatar belakangnya karena motifnya berangkaian dengan kasus peredaran narkoba.Sebelum penangkapan pelaku, kasus pembunuhan ini terus menggelinding, beritanyajadi trending topic, karena seluruh media memblow up setiap saat,bahkan sahut menyahut. Inilah bentuk solidaritas para wartawan, serentakberteriak tangkap, mengutuk hingga melakukan aksi turun ke jalan.

Sikapspontanitas senasib sepenanggungan inilah yang masih terpatri dalam diriwartawan; satu orang dicubit semua menjerit dan merasa sakit. Bukan cumakberita, komentar dari berbagai pihak pun dilontarkan, termasuk Dewan Pers.Berbagai sumber berita yang punya korelasi dengan objek pemberitaanberkomentar. Wajar semua pihak bereaksi agar peristiwa ini secepatnya terungkapdan tak terulang lagi.

Lantas,apa yang melatarbelakangi kasus pembunuhan ini? Pengungkapan sementara adalahpemberitaan. Marsal kata sejumlah sumber dikenal cukup vokal. Dalampemberitaannya Marsal terus menyoroti peredaran narkoba di Siantar, termasuk diDiskotik Ferrari Siantar.

Sayangnyafungsi jurnalisme terciderai. Dalam konferensi pers yang digelar Kapoldasu, Kamislalu pun terungkap peristiwa pembunuhan ini berawal karena pelaku sakit hatiterhadap korban yang meminta jatah Rp. 12 juta/bulan. Sumber berita laen jugamenyebutkan korban juga minta jatah 2 butir ekstasi per hari. Bah... bah...bah... benarkah info itu?

Memangjika dilihat dari rekam jejak digital Marsal Harahap, tahun 2020 dirinya pernahtersandung kasus UU ITE dengan tuduhan pemerasan dan dijatuhi hukuman 1 tahunpenjara karena memposting sejumlah informasi melalui facebook.

Dalamkonteks kewartawanannya, kutelusuri data Marsal dan medianya di Dewan Pers,ternyata ketika mensearching nama Mara Salem Harahap ataupun MarsalHarahap dan media online Lassernewstoday.com belum terdata sebagaiwartawan yang memiliki sertifikasi kompeten dan medianya juga belumterverifikasi sesuai data perusahaan pers di Dewan Pers.

Lantas,benarkah Mara Salem Harahap alias Marsal berprofesi sebagai wartawan? Ya,Marsal adalah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, hanya saja dirinyabelum mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sehingga belumbersertifikat kompeten, termasuk medianya juga belum terverifikasi Dewan Pers.UKW dan verifikasi media sendiri merupakan bagian dari penguatanprofesionalisme yang dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers sesuai amanah UU Pers.

Marsalmemang belum mengikuti UKW dan bersertifikat kompeten, termasuk medianya belumterverifikasi Dewan Pers, namun dirinya tetap berhak menjalankan tugasjurnalistik. Ini amanah UU, walaupun kompetensi merupakan alat ukurprofesionalisme seorang wartawan, begitu juga verifikasi merupakan penegakanaturan terhadap Standar Perusahaan Pers melalui Peraturan Dewan Pers. Dalamkonteks ini, seorang wartawan setiap saat bisa mengikuti UKW untuk mendapatkansertifikasi dan setiap saat juga bisa memverifikasi medianya guna mendapatlegitimasi Dewan Pers.

[br]PosisiMarsal dalam pemberitaannya menjalankan tugas jurnalistik. Ini dikuatkan denganpernyataan sikap Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Muhammad Nuh. Dewan Persmenilai pembunuhan Marsal Harahap sebagai kabar duka yang kembali mewarnaikehidupan pers Indonesia. “Kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa jelastidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Terlebih-lebih jika kekerasan itudilakukan terkait pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Dewan Pers mengutukkekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Pelaku dan motifpembunuhan harus diungkap. Rasa keadilan keluarga Marsal Harahap juga harusditegakkan.”

*****

Marsalseakan menjadi simbol keprihatinan pers. Keprihatinan ini mengindikasikankemerdekaan dan kebebasan pers semakin terpuruk. Memberitakan fakta danbayangan kematian selalu menghantui para wartawan dalam melaksanakan tugasjurnalistik.

Bayangkan,belum tuntas pengungkapan kasus pembunuhan Marsal Harahap, kasus yang nyarismerenggut nyawa wartawan kembali terjadi di Binjai. Sahzara Sopian, wartawan Metro24 nyaris menjadi korban penganiayan di Masa Cafe Binjai, Jumat (25/6).Aksi rencana penganiayaan ini disinyalir berentetan dengan kasus pelemparan bommolotov kerumah orangtua Sahzara Sopian, (13/6) lalu. Namun sebelum aksipenganiayaan terjadi, korban melaporkan ke Polres Binjai dan menangkap 4pelaku.

Dihariyang sama juga terjadi pembacokan terhadap wartawan di Gorontalo. Lengan kananJefri Rumampuk, Pemred Butota.id, media online lokal di Gorontalo nyarisputus dibacok orang tak dikenal (OTK) saat membonceng istrinya. Sampai kinibelum diketahui motif pembacokan, namun terindikasi berkaitan denganpemberitaan di media online milik korban, karena sebelum pembacokan korbanberulangkali mendapat ancaman penganiayaan.

Perspun kini seakan berada di persimpangan jalan. Ada preseden buruk yangtercitrakan saat pers berhadapan dengan mafia kejahatan. Ada yang menganggappers selalu memfungsikan peran ganda saat melakukan tugas jurnalistik ketikaberhadapan dengan mafia kejahatan; bargaining atau memberitakan.Amanahnya, pers harus keukueh memberitakan, karena posisi bargainingtidak pernah diatur dalam UU Pers. Mengkritisi, memberitakan fakta sesuai dataadalah tugas wartawan. Namun, kenapa terjadi penganiayaan hingga pembunuhan?

Memang,ada hal yang menarik dalam kasus pembunuhan Marsal, karena selain ada peristiwapemberitaan ada juga pengakuan upaya pemerasan. Atas nama kemerdekaan pers yangdituangkan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pemberitaan tetapmengutamakan independensi, akurat, berimbang dan menerapkan asas praduga takbersalah, sementara pemerasan atau penyuapan merupakan perbuatan yang dilarangkarena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme.

Dalamkonteks Marsal yang mengemuka adalah kasus pembunuhan seorang wartawan akibatpemberitaan, namun jika dituding peristiwa pembunuhan tersebut ekses dari bargainingdan upaya pemerasan yang dilakukan Marsal belum dapat dibuktikan secarahukum, apalagi tidak ada pengaduan dari pihak manapun kepada Marsal di DewanPers.

Harusnyapelaku membuat pengaduan ke Dewan Pers jika pihaknya merasa diperas ataudiminta kompensasi atas penerbitan produk pemberitaan. Langkah bijak ini sudahdiatur dalam UU Pers, dan jika dalam pemeriksaan/klarifikasi Dewan Persnantinya diarahkan ke kasus hukum lainnya, pihak pengadu dapat menggunakanranah hukum pidana umum.

Ini preseden buruk bagi kasusMarsal. Walau dirinya dinilai memiliki attitude kurang baik, tidak bisadigeneralisasikan dengan tudingan kontra profesi. Lagi-lagi penegakan hukumterhadap peristiwa pembunuhan wartawan harus menjadi topik utama, apalagipelaku serta aktor intelektualnya adalah perusak moral bangsa yang mengedarkannarkoba. Kita tunggu saja kelanjutannya. Dan, kita yang menjalankan profesiwartawan harus tetap waspada. Itu saja.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Opini

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Opini

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Opini

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Opini

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Opini

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis

Opini

Bakamla RI Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia