MATATELINGA - Memperhatikan beberapa pemberitaan media terkait pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara mendulang protes baik dari Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara Komisi A, Ahli Hukum, Pratisi Hukum,Teguh Satya.SE.,MM selaku dosenSTIM SUKMA Medan serta sebagaiPengiat Demokrasi hingga peserta sampai melaporkan ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut.Bahkan dalam pemberitaan yang ada, Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara sampai sejauh ini belum menandatangani hasil Fit and Proper Tes yang telah diumumkan Komisi A DPRD Propinsi Sumut karena di sinyalir cacat prosedural.Menarik untuk menyahuti pernyataan ketua Komisi A DPRD Propinsi Sumut Hendro Susanto mengatakan bahwa pihaknya ingin mencari komisioner KPID Sumut dengan semangat kebersamaan, mencari terbaik, berkompeten, mencari variasi unsur muda, senior, keberagaman.
Baca Juga:Lima Agenda Penting Rakernas Siwo PWITeguh Satya.SE.,MM selaku dosenSTIM SUKMA Medan serta sebagaiPengiat Demokrasi, mengatakansebelumnya Komisi A DPRD Propinsi Sumut telah mendelegasikan seleksi awal oleh Tim Seleksi KPID Sumut untuk melaksanakan tugasnya melakukan seleksi kepada calon KPID Sumut melalu tahapan seleksi berkas, seleksi uji kepetensi dasar, physikotes, sampai dengan wawancara.Hasilnya disampaikan ke DPRD Sumut sesuai Pasal 22 ayat (5) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No 1 Tahun 2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia yang menyebutkan “Tim Seleksi menyerahkan hasil uji kompetensi seluruh calon kepada DPRD Provinsi dengan sistem pemeringkatan (ranking)."Hasil tersebut selanjutnya di serahkan kepada Komisi A DPRD Propinsi Sumut untuk dilakukan penilaian kembali dengan methode uji kepatutan dan kelayakan.Untuk menyatakan calon-calon dinyatakan patut dan layak harusnya Komisi A DPRD Propinsi Sumut sudah memiliki ukuran penilaian yang jelas dan penilaian itu telah disepakati seluruh anggota komisi A. Pimpinan dan anggota mempertimbangkan hasil penilaian Tim Seleksi No. 026/TIMSEL-KPIDSU/XII/2021 tanggal 6 Desember 2021 dan memberikan aprisian serta pedoman dalam pemilihan setidaknya ranking ke satu sampai dengan sepuluh harus menjadi acuan dalam menentukan komisioner KPID SU priode 2021-2024. Bukan malah mentiadakan hasil Pansel KPID Sumut.[br]Sepuluh nama tersebut adalah : Viona Sekar Bayu, SKom, Edi Irawan S Sos, Edward Fransisco Bangun SSn, Muhammad Hidayat, SSos, MA, Nurhasanah Nasution, SSos. M.I.Kom, Valdesz Junianto Nainggolan, SSos, MSP, Ara Auza, S.Sos.M.I Kom, Edwar, SSos, Dr. Topan Bilardo Marpaung, Ahmad Zainal Lubis, SPd. MM.Selain itu dari sepuluh nama tersebut harusnya yang masuk dalam 3 besar berdasarkan keputusan Tim seleksi memiliki peluang yang cukup besar atau masuk menjadi Komisioner KPID Sumut dikarenakan sangat sesuai dengan kreterian seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi A DPR D Propinsi Sumut yakni terbaik, berkompeten, mencari variasi unsur muda, senior, keberagaman.Kesalahan dan kehilafan merupakan hal yang wajar sebagai manusia demikian juga dengan Anggota dan Pimpinan Komisi A DPR D Propinsi Sumut, sebagai manusia biasa bila terjadi kesalahan tidaklah harus malu untuk menyampaikan maaf dan melakukan perbaikan atas kesalahan tersebut.Maka agar tidak menjadi polemik dan persoalan etik serta hukum kedepannya maka diharapkan Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Sumut, perlu untuk di ingatkan agar kiranya mencabut keputusan sebelumnya dan melakukan penilaian ulang calon KPID SU priode 2021-2024 lebih objektif.