PUJIAN dan riuh tepuk tangan untuk pertama kalinya sepanjang 77 tahun Indonesia merdeka Presiden Republik Indonesia menyebutkan Kejaksaan dalam pidato kenegaraan. Dalam Pidato Presiden Jokowi di halaman 8 dengan tegas menyebutkan, bahwa korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI.
Garuda berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai. Penyelamatan aset negara yang tertunda, seperti BLBI, terus dikejar, dan sudah menunjukkan hasil. Jaksa Agung tidak mau terlena. Jaksa Agung segera mengingatkan jajaran untuk terus sadar diri, waspada dan amanah dalam menjalankan tugas.
Oleh : Parada PT Situmorang (Kajari Kepulauan Aru)
Senin 29 Agustus 2022 lalu, saat Jaksa Agung Profesor ST.Burhanuddin melakukan kunjungan virtual kepada seluruh insan Adhyaksa menegaskan jadilah insan Adhyaksa inovatif, progresif serta adaptif. Jangan sampai karena ketidakcakapan serta keengganan saudara untuk mempelajari hal non konvensional, membuat saudara (insan Adhyaksa) tergerus dalam arus disrupsi yang kian pesat. Melalui pengarahan vitual dalam rangka evaluasi kinerja instruksi ini seolah mengartikan bahwa pesta telah selesai, kembali kerja keras.Jaksa Agung secara khusus meminta jajaran Adhyaksa di seluruh Indonesia meningkatkan pelayanan, mindset kerja yang inovatif, melakukan penegakan hukum yang mampu mengiringi perkembangan zaman.Profesor Satjipto Rahardjo pernah mencetuskan teori hukum progresif. Teori hukum progresif menegaskan bahwa hukum untuk manusia, dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum. Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita.Pemikiran teori ini agar hukum kembali pada filosofis dasar. Hukum untuk manusia. Manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum harus melayani manusia, bukan sebaliknya. Hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Hukum harus mampu mengabdi pada kesejahteraan manusia.Hukum sebagai peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Defenisi hukum yang tidak baku bukan berarti hukum menjadi tidak pasti. Hukum hadir di dalam kehidupan manusia untuk menciptakan keadilan, kepastian dan bermanfaat.Tantangan Kejaksaan ke depan semakin berat. Kredo penegak hukum “menyelesaikan soal dengan menerapkan undang-undang” harus bergandengan dengan kredo ilmuwan hukum “pencarian dan pencerahan”. Penegakan hukum harus mengadung kepastian, keadilan dan kemanfaatan tetapi apakah sudah benar?Agar jaksa semakin dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan jaksa yang progresif menterjemahkan hukum itu dalam kepentingan masyarakat luas. Jaksa progresif berarti inovatif dan kreatif.Hukum harus melayani manusia, bukan sebaliknya begitu Profesor Satjipto Rahardjo bertitah. Jaksa dalam menjalankan tugas tidak hanya menjalankan rutinitas penegak hukum tetapi jangan menjadi beban bagi komunitas (baca kearifan) lokal. Hal inilah yang membuat program Restorative Justice (kerap disingkat dengan sebutan RJ) diterima dan membumi.Masifnya penanganan perkara korupsi di berbagai daerah serta kinerja Kejaksaan Agung belakangan ini setidaknya menjawab bahwa pedang keadilan itu tidak tumpul keatas, tajam kebawah. Penyitaan aset dan pemulihan kerugian dan perekonomian Negara adalah taget utama saat ini.Jaksa Progresif harus mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Jaksa sebagai pelaku hukum progresif harus dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan! Selamat bekerja.