Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Persiapan Anggaran Belanja Pilkada di Sumut Melalui Pembentukan Dana Cadangan

Persiapan Anggaran Belanja Pilkada di Sumut Melalui Pembentukan Dana Cadangan

- Rabu, 21 Desember 2022 06:06 WIB
Matatelinga.com
Themak Fanda Sihombing SE.

MATATELINGA. Pematangsiantar : Tahun 2024 adalah tahun pesta demokrasi bagi Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Untuk pertama kalinya Negara kita melakukan pemilihan serentak untuk memilih Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Daerah Provinsi sampai Kepala Negara atau Presiden.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Melalui Pilkada langsung, masyarakat dapat menilai langsung kualitas calon kepala daerah meliputi kompetensi, integritas, dan kapabilitas.

Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi yang dipilih secara demokratis”, menjadikan landasan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Dibanding model memilih kepala daerah oleh anggota DPRD, model memilih kepala daerah secara langsung memerlukan biaya lebih besar yang harus di sediakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan maupun oleh para kandidat yang berkompetisi.

Belanja pilkada tergantung pada;

1. Jumlah pemilih,

2. Jumlah TPS,

3. Jumlah wilayah adiministratif di daerah pemilihan (kab/kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan),

4. Jumlah pasangan calon,

5. Jumlah putaran pilkada.

Biaya tersebut diperlukan untuk membiayai seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada meliputi:

1. Tahap Persiapan pemilihan meliputi:

a. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan, b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah, c. Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, d. Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS dan pembentukan dan pendaftaran pemantau.

[br]

2.Tahap Pelaksanaan meliputi:

a. Penetapan daftar pemilih,

b. Pendaftaran dan penetapan kepala daerah dan wakil daerah,

c. Kampanye,

d. Pemungutan suara,

e. Penghitungan suara dan,

f. Penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, pengesahan dan pelantikan.

3. Tahapan Penyelesaian meliputi;

a. Gugatan dan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan,

b. Penyampaian dan laporan hasil pemilu.

Sungguh pesta ini membutuhkan dana yang besar dan cukup menarik untuk disaksikan, bagaimana langkah pemerintah daerah mempersiapkan anggaran untuk mendanai kegiatan tersebut. Pada tanggal 18 Agustus 2022, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh pihak terkait, termasuk jajaran di bawahnya dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memastikan ketersediaan anggaran dan data pemilih. Hal ini disampaikan oleh Bapak Edy Rahmayadi usai rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (18/8/2022).

Lebih lanjut Beliau menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota akan bersama-sama menganggarkan dana untuk kesiapan Pilkada Serentak 2024. "Anggaran biaya sudah harus disiapkan mulai tahun 2023, tidak boleh terlambat. Pernyataan tersebut menurut penulis, menunjukkan bahwa dana pilkada di pemerintah daerah (APBD) se Sumatera Utara harus disiapkan secara bertahap melalui pembentukan dana cadangan.

Identifikasi Permasalahan

Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dengan dilakukannya pilkada serentak bersamaan dengan pemilihan presiden dan DPR (Pemilu) setiap daerah seharusnya duduk bersama dengan pemerintah atasannya untuk memilah dan menentukan lingkup kegiatan yang menjadi tanggungjawab daerah sehingga penetapan biaya pilkada yang menjadi tanggungjawabnya dapat diperkirakan dengan lebih akurat. Hal ini perlu dilaksanakan, karena beberapa kegiatan pada tahapan pemilu dan pilkada tersebut, ada yang bersifat kepentingan bersama sehingga biayanya dapat ditanggung bersama.

Pembentukan dana cadangan pada pemerintah daerah membutuhkan persiapan dan tahapan yang harus ditempuh diantaranya:

1. Permasalahan besaran Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan cara mengatasinya,

2. Perlunya pengaturan pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dalam suatu produk hukum daerah,

3. Pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan rancangan peraturan daerah tentang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,

4. Sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Perlu diperhatikan juga bahwa selain belanja pelaksanaan Pilkada yang menjadi beban Pemerintah Daerah melalui Hibah kepada KPUD, ada juga Hibah untuk pengamanan Pilkada kepada TNI/Polri.

[br]

Evaluasi dan Analisisi Peraturan Terkait.

Indonesia adalah negara hukum. Hukum tertulis di Indonesia diwujudkan dalam berbagai jenis peraturan perundang-undangan. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang 12 Tahun 2011 menyatakan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, d. Peraturan Pemerintah, e. Peraturan Presiden, f, Peraturan Daerah Provinsi dan, g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dari Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membawa perubahan dalam atmosfer politik di tingkat lokal (daerah).

Salah satu perubahan tersebut terletak pada desain pemilihan kepala dan wakil kepala daerah, dari pemilihan oleh DPRD menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat yang diatur dalam Pasal 56 hingga 119 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang di terjemahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2012 Tentang Perubahan keempat atas Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 Tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk dapat membentuk Dana Cadangan. Pasal 303 ayat 1) sampai ayat (6) Undang-Undang 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan Dana Cadangan ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah kecuali dari DAK, pinjaman Daerah, dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.

Penggunaan Dana Cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam rekening kas umum Daerah. Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Dengan demikian, Daerah dapat membentuk Dana Cadangan dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dengan terlebih dahulu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan tersebut.

[br]

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 Undang Undang Nomor 33 juga telah mengatur pembentukan dana cadangan oleh Pemerintah Daerah dalam Pasal 76 (3 ayat) sebagai berikut:

1. Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah,

2. Penggunaan Dana Cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan yang menyatakan bahwa Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dana Cadangan ini dapat bersumber dari penyisihan penggunaan-nya dibatasi untuk pengeluaran tertentu,

3. Penggunaan Dana Cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

Dengan demikian, Daerah dapat membentuk Dana Cadangan dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Apabila daerah akan membentuk Dana Cadangan bagi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maka harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur bagaimana teknis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Pasal 166 undang-undang ini menyatakan bahwa Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan ke Empat Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan ini memuat tentang tahapan pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (dalam hal ini KPUD) dan para pihak yang terkait. Tahapan tahapan ini dapat dijadikan acuan oleh Pemerintah Daerah untuk memperhitungkan Besaran Dana Pemilihan Kepala Daerah yang harus dianggarkan melalui APBD.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 27 Peraturan Pemerintah ini menyatakan bahwa APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas Penerimaan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Selanjutnya pada pasal 70 disebutkan bahwa salah satu jenis pembiayaan adalah Pembentukan Dana Cadangan dan Pasal 72 mengatur tentang penggunaan Dana Cadangan.

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pada Pasal 2 secara lengkap sebagai berikut:

[br]

1. Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD provinsi,

2. Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupatiserta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota.

3. Dalam hal pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) tidak dapat dibebankandalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan.

Simpulan dan Harapan

Dengan demikian mengingat bahwa dana pelaksanaan pemilihan kepala daerah membutuhkan jumlah yang cukup besar bila dianggarkan dalam satu tahun maka pilihan untuk membentuk dana cadangan untuk itu adlah pilihan yang cukup logis dan yidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pembentukan Dana Cadangan ini juga sudah diingatkan melalui pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, yang disampaikan usai usai rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (18/8/2022) bahwa, Anggaran biaya Pemilihan Kepala Daerah sudah harus disiapkan mulai tahun 2023, tidak boleh terlambat.

Akhir kata Penulis berharap, bahwa pernyataan Gubernur Sumatera Utara tersebut telah direspon oleh 33 Pemerintah Daerah di Sumatera Utara yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan juga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh Pemerintah Perovinsi Sumatera Utara dalam melaksanakan Evaluasi Rancangan APBD Tahun 2023 masing masing Pemerintah Daerah di Sumatera Utara. Semoga.., tulis Themak Fanda Sihombing SE.(sip)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Opini

RS Adam Malik Dukung Layanan Medis untuk Piala AFF U19 2026 di Sumut

Opini

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja

Opini

Terima Reses Komisi VIII DPR RI, Wagub Sumut Tegaskan Komitmen Layanan Sosial dan Penanganan Bencana

Opini

100 % Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet

Opini

Menteri Dikdasmen Resmikan Revitalisasi Satuan Pendidikan Kota Medan

Opini

Sambut Natal 2025, Kejati Sumut Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis, Setetes Darah Sejuta Harapan