MATATELINGA, Medan : Pada 5 Agustus 2023 sejumlah anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan.
Mereka menanyakan proses hukum yang berjalan di Mapolrestabes Medan. Kapendam I/BB Kolonel Riko Siagian menyesali langkah Mayor Dedi yang membawa anggotanya tersebut.
Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI (sekitar 40an (05/08/2023) Patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum.
Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan.
BACA Lagihttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/keberadaan-anggota-tni-di-polrestabes-medan---ini-klarifikasi-kapendam-dan-kabid-humas
Dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapapun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan. _Due Process of Law_ dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, sehingga penegakan hukum berjalan secara _independent_, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi.
[br]
Kami menilai sikap Kapendam I/BB yang menyesali oknum anggota TNI beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan adalah sikap yang tepat.