Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice) Mengembalikan Keadaan Ke Keadaan Semula

Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice) Mengembalikan Keadaan Ke Keadaan Semula

- Rabu, 15 Mei 2024 14:29 WIB
Matatelinga/Istimewa
Jaksa Humanis Richisandi Sibagariang

Oleh : Richisandi SibagariangKejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali melakukan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice). Tidak henti-hentinya Richisandi Sibagariang, S.H. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bertindak selaku Jaksa Fasilitator memfasilitasi perdamaian antara Tersangka dengan Korban.Adapun kali ini perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice) yakni an. Tersangka MELISOKHI HURA Alias AMA RISKA yang melakukan tindak pidana “Pengancaman” melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Bahwa perdamaian tersebut berhasil difasilitasi tanpa adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh tersangka kepada korban.Tercatat bahwa sampai dengan bulan Mei tahun 2024, Jaksa Fasilitator tersebut telah berhasil memfasilitasi perdamian antara Tersangka dengan Korban sebanyak 6 (enam) perkara tindak pidana mencakup tindak pidana Pengancaman, Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bahwa keberhasilan tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya dimana pada tahun 2023 Jaksa Fasilitator tersebut berhasil memfasilitasi perdamian antara Tersangka dengan Korban sebanyak 4 (empat) perkara. Hal tersebut juga mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimana sampai dengan bulan April 2023, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memperoleh peringkat pertama yang berhasil melakukan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice) terbanyak di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Adapun penerapan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice) tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perkara dapat dilakukan Penghentian Penuntutannya yakni:1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana2. Tindak pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Apabila syarat-syarat tersebut diatas terpenuhi, maka Jaksa Penuntut Umum akan bertindak selaku Jaksa Fasilitator mengundang/memanggil Tersangka dan Korban serta Tokoh Masyarakat untuk memfasilitasi perdamaian antara Tersangka dengan Korban dengan tujuan bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula kepada Korban dengan tidak mengedepankan pembalasan.Bahwa upaya yang dilakukan oleh Jaksa Fasilitator tersebut selaras dengan adanya Kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam menjawab keresahan masyarakat tentang “hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas” serta pesan Jaksa Agung yang mengatakan “Rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani Jaksa”.Penerapan Restorative Justice diharapkan bisa menciptakan harmoni di tengah masyarakat, karena antara tersangka dan korban terbuka ruang untuk saling memaafkan. Dengan adanya perdamaian telah membuka ruang yang sah bagi kedua belah pihak untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Opini

Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan Nilai Anggaran Rp38,5 Miliar

Opini

Jadikan Refleksi Perjalanan Pembangunan Di Hari Jadi Asahan Ke 80

Opini

Kejari Gunungsitoli Tahan JPZ Selaku PPK Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias

Opini

Komite Protes Ketentuan yang Lemahkan Ekosistem Pers di Perjanjian Dagang RI-Amerika

Opini

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Penyedia Terkait Dugaan Perkara Pembangunan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu

Opini

Kejari Gunungsitoli Tahan Direktur PT Danrus Utama Engineering Terkait Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat TA 20