MATATELINGA :Masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia telah lahir dan telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus diakui dan dihormati keberadaannya, termasuk di Provinsi Papua.
MHA Papua adalah singkatan dari Masyarakat Hukum Adat Papua. Ini merujuk pada kelompok masyarakat di Papua yang memiliki sistem adat dan hukum tradisional yang mengatur kehidupan mereka, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam. MHA memiliki peran penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pengelolaan wilayah adat di Papua.
Secara konstitusional, masyarakat adat diakui dalam bentuk memiliki hak otonom terhadap komunitas adatnya, hak mengelola ulayatnya dan hak untuk mengembangkan dan melestarikan adat istiadatnya
Baca Juga: Kantor Hukum Epza Ajukan PK ke Mahkama Agung