MATATELINGA, Alokasi dana desa yang dikucurkan ke setiap desa merupakan bentuk komitmen serius Pemerintah untuk mendorong pembangunan dari desa. Namun, besarnya anggaran yang disalurkan ke setap desa berpotensi untuk menimbulkan adanya celah risiko penyimpangan bila tidak dikelola dengan baik.
Oleh: Yos A Tarigan, SH, MH, M.Ikom
Baca Juga: Setelah PWI Madina, Yos A Tarigan Pererat Silaturahmi Dengan Pengurus dan Anggota SMSI Madina (Mahasiswa S3 Pasca Sarjana Fakultas Hukum USU / Kandidat Doktor FH USU)
Menyikapi hal ini, kehadiran program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi sangat penting (urgen). Jaga Desa adalah sebuah inisiatif visioner dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berlandaskan pada tiga fungsi utama Kejaksaan: pencegahan, pendampingan, dan penindakan.
Dalam kacamata hukum progresif, pendekatan preventif dan humanis yang diusung Jaga Desa adalah langkah strategis yang harus diapresiasi. Program ini bukan sekadar lips service, melainkan manifestasi nyata dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat desa dan aparatur pemerintahannya dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.