MATATELINGA, Lansekap penegakan hukum di Sumatera Utara (Sumut) tengah mengalami transformasi fundamental. Di bawah kepemimpinan Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (sebelumnya mengemban amanah sebagai Kapuspenkum Kejagung RI), kita melihat sebuah dialektika menarik: bagaimana hukum tidak lagi sekadar menjadi instrumen penghukum (punitive), tetapi juga alat pemulihan ekonomi dan penjaga stabilitas sosial.
Baca Juga: MPC Pemuda Pancasila Kota Medan Tunjuk Elbarino Shah sebagai Plt Ketua PAC Medan Denai Oleh: Yos A Tarigan, SH, MH, M.I.Kom
(Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Sumatera Utara / Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal)
Filosofi penegakan hukum yang diusung Dr. Harli Siregar mencerminkan keseimbangan antara power dan humanity. Di satu sisi, terdapat ketegasan tanpa kompromi dalam memulihkan kerugian negara. Berdasarkan data kinerja terbaru, Kejaksaan di wilayah Sumut berhasil mencatatkan capaian fantastis dengan total nilai aset yang dipulihkan melalui jalur Tindak Pidana Khusus (Pidsus) serta jalur Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencapai lebih dari Rp1,5 Triliun. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata bahwa negara hadir untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak rakyat.
Salah satu legacy ketegasan yang paling monumental adalah keberhasilan eksekusi denda dalam perkara legendaris illegal logging atas nama terpidana Adelin Lis. Di bawah komando Dr. Harli Siregar, Kejaksaan Tinggi Sumut berhasil mengeksekusi denda dan uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp119,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta. Keberhasilan ini memecah kebuntuan panjang dalam upaya eksekusi aset dari salah satu buronan paling dicari di Indonesia tersebut.
Namun, di balik "tangan besi" dalam pemberantasan korupsi, terdapat sisi "lembut" yang mengedepankan harmoni. Dr. Harli Siregar sangat menekankan pentingnya Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Penegakan hukum tidak boleh hanya berakhir di jeruji besi jika ada ruang untuk perdamaian, khususnya bagi masyarakat kecil yang terjerat perkara ringan karena keterdesakan ekonomi. Inilah yang disebut sebagai menjaga harmoni; memastikan bahwa hukum memiliki hati nurani dan tidak melukai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Pendekatan ini sangat relevan dengan semangat "Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah". Sebagai mahasiswa program doktor hukum di Universitas Sumatera Utara (USU), saya melihat pola kepemimpinan ini sebagai implementasi dari teori hukum progresif yang digagas Satjipto Rahardjo-bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya.
Di wilayah tugas saya sebagai Plt. Kajari Mandailing Natal (Madina), nilai-nilai ini pula yang kami coba ejawantahkan. Kami belajar bahwa integritas harus berjalan beriringan dengan empati. Ketegasan dalam menjaga aset negara di daerah harus dibarengi dengan keterbukaan dalam memberikan pendampingan hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini.
Wajah baru penegakan hukum di Sumut telah menetapkan standar tinggi. Ia membuktikan bahwa penegakan hukum yang efektif adalah yang mampu memulihkan kekayaan negara secara maksimal, namun tetap mampu membasuh luka sosial melalui pendekatan yang humanis. Sebuah langkah besar menuju kepastian hukum yang berkeadilan di Bumi Madina.