MATATELINGA,Eksekusi lahan yang terus terjadi di berbagai daerah bukan sekadar persoalan sengketa agraria atau penegakan putusan pengadilan. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi dan sumber moral penyelenggaraan kekuasaan.
Di atas kertas, eksekusi selalu dibungkus dengan legitimasi hukum: putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pengamanan aparat, dan prosedur administratif. Namun di lapangan, yang tampak justru rakyat kecil kehilangan rumah, tanah, dan sumber penghidupan tanpa perlindungan yang memadai. Di titik inilah negara harus bertanya pada dirinya sendiri: apakah penegakan hukum telah sejalan dengan amanat konstitusi, atau justru menyimpang darinya?
Baca Juga: Tingkatkan Keandalan Listrik, PLN UP3 Rantauprapat Lakukan Grebek Penyulang