MATATELINGA -Dunia hukum pidana Indonesia tengah bersiap menghadapi fajar baru. Mulai tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi diberlakukan melalui UU No. 1 Tahun 2023. Salah satu langkah progresif sekaligus memicu perdebatan hangat di kalangan akademisa adalah upaya rekodifikasi yang menarik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke dalam batang tubuh KUHP. Langkah ini otomatis menggeser paradigma lama, di mana TPPU semula murni berdiri tegak sebagai tindak pidana khusus yang bersifat lex specialis di luar kodifikasi.Secara doktrinal, unifikasi ini diniatkan untuk menciptakan harmonisasi sistem peradilan pidana nasional. Namun, jika kita membedah lebih dalam materi muatan substansinya, muncul sebuah anomali yang cukup mengusik rasa keadilan masyarakat adanya tren penurunan berat sanksi pidana.