MATATELINGA - Tanpa harus mengungkap atau membuka ruang untuk memaparkan siapa yang salah dan siapa yang benar, banyaknya pemberitaan terkait aparat penegak hukum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Berdasarkan analisa dan pandangan penulis terhadap aparat penegak hukum, khususnya institusi
Polri dan Kejaksaan harus segera melakukan introspeksi diri. Jangan sampai istilah 'maling teriak maling' disematkan ke tubuh aparat penegak hukum.
Jangan pula melakukan sesuatu karena unsur balas dendam atau tak terima temannya diamankan karena terlibat korupsi. Lantas, institusi tersebut mencari cara untuk membuka aib institusi lainnya.
Baca Juga: Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter Pola-pola seperti ini sudah terbaca oleh masyarakat awam sekali pun. Karena, tak hanya di tingkat atas atau di kalangan 'bintang' di kalangan pangkat paling rendah pun sudah melakukan hal-hal seperti ini. Contoh yang pernah penulis alami sebagai Advocat pada saat membela korban untuk melapor ke aparat penegak hukum, tetap saja diperlakukan tidak adil dan proses hukumnya ditunda-tunda.
Ada juga aparat penegak hukum yang diduga sudah menerima sesuatu dari tersangka atau korban, memaksakan agar perkaranya segera di P-21 kan oleh Jaksa. Karena tak kunjung P-21, oknum aparat kepolisian membuat opini atau menggiring opini agar Jaksa dipermalukan dan dilaporkan ke Jamwas. Padahal, berdasarkan penelitian Jaksa perkara tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Di tingkat 'bintang' konteksnya berbeda, selain menunjukkan upaya atau kerja nyata terhadap pimpinan,sebaliknya tinggkat bawah malakukan hal yang sama. Padahal aturan hukum yang berlaku sudah disosialisasikan ke berbagai kalangan, termasuk KUHP dan KUHAP baru.
Yang jadi pertanyaan adalah, kenapa oknum penegak hukun sendiri yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum saat ini sedang mempertontonkan keburukannya masing-masing. Lantas, pada siapa lagi masyarakat percaya, semoga dengan adanya peristiwa yang memalukan ini aparat penegak hukum berbenah dan melakukan introspeksi diri. (Amrizal, SH,MH - Wakil Ketua PWI Sumut Bidang Hukum)
Baca Juga: 359 Personel Naik Pangkat, Pesan Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, dan Tingkatkan Pengabdian