MATATELINGA - Dunia jagat maya dalam satu bulan terakhir dipenuhi emosi publik akan dunia penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi Badan Gizi Nasional, Penggeledahan Cafe de'Clan di Cipete, operasi tangkap tangan Kepala Daerah oleh KPK, video dan fotonya beredar di seluruh platform media sosial.
Oleh : Parada Situmorang
Baca Juga: Gubsu Bobby Diultimatum Warga Madina. Seret Mafia Tambang GD dan PW ke Ranah Hukum Bahkan, ada yang berani memadukan video-video lama dengan video baru dan menambahkan narasi menghujat, meng
hukum bak seorang hakim yang sedang bersidang dan memvonis langsung bahwa orang tersebut bersalah.
Pengadilan yang dilakukan nitizen di media sosial menggambarkan fenomena orang-orang di internet yang langsung menghakimi, memvonis, dan "menghukum" seseorang tanpa proses hukum resmi.
Ciri-ciri peradilan nitizen, hakimnya akun nitizen di X, Tiktok, IG dan FB. Alat bukti yang dipakai screenshoot, video potongan, kata orang dengan latar belakang bukan di dasari keilmuan, tetapi memiliki ribuan pengikut di jagat maya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa dengan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Penyalahgunaan Gelar Akademik Palsu Proses peradilan di jagat maya adalah viral dulu, klarifikasi kemudian. Hukumannya penolakan (cancel), hujatan bertubi-tubi, doxing, boikot dan lapor ke tempat kerja. Maka dalam waktu 1-2 jam langsung viral. Sangat cepat dari ruang dan meja pengadilan maka terpidana baru lahir yang bisa kita kenal lengkap dengan foto dan animasi video hasil olahan AI.
Timbul pertanyaan, kenapa peradilan jagat maya muncul? Banyak kriteria yang dapat dilihat dari fenomena ini. Kondisi tidak puasnya publik dengan
hukum formal karena proses memakan waktu dan biaya, publik jagat maya membutuhkan rasa keadilan yang cepat agar pelaku menerima
hukuman atau dampak secara langsung, efek gema atau echo chamber dimana algoritma bikin opini kuat karena ada kepentingan pihak tertentu agar meluas (viral).
Ismail Fahmi pendiri Drone Emprit mengatakan bahwa cyber troop dan computational propaganda adalah nyata, dimana tujuannya adalah untuk memanipulasi opini masyarakat.(daylisa.com). Drone Emprit menggunakan keahlian artificial intelligence (AI) dan natural learning process (NLP) untuk menganalisa dan memonitor media sosial yang berbasis teknologi big data.
Baca Juga: PS dan WSS Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Peradilan jagat maya ini juga memiliki dampak positif jika memakai persfektif korban. Kontrol sosial masyarakat jalan. Lokasi tempat kejadian, ruang pemeriksaan dan ruang persidangan hadir digenggaman publik. Membuat jera pelaku.
Suara korban didengar akibat abainya aparat sehingga ada respon lebih cepat. Jempol warganet seolah-olah telah mengambil alih seluruh peran aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum hingga vonis hakim, sebelum fakta hukum yang lengkap, jelas dan cermat tersaji di meja pengadilan.
Peradilan jagat maya merupakan cermin frustasi masyarakat ditambah kecepatan internet. Hukum tetap
hukum. Negara kita hanya mengenal satu peradilan yaitu pengadilan dibawah lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mewadahi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi. Sebaran sentimen publik terhadap suatu kasus baik pro dan kontra menyebar cepat seperti angin badai yang berhembus dari selatan.
Baca Juga: Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi Emosi publik lebih mudah ditumpahkan pada jagat media sosial. Apresisasi positif dan kalimat negatif diruang jagat maya tidak memiliki batasan. Semua orang yang memiliki akses ke jagat maya dapat mendengar dan membaca serta menonton prilaku tersebut.
Penghakiman jagat maya atau cyber mob justice yang vonisnya berdasarkan emosi, potongan video atau bukan fakta lengkap, SAFENet – Laporan Kejahatan Siber 2023 melaporkan bahwa dari 211 kasus serangan digital, 37% adalah penghakiman massa ditambah doxing dan ujaran kebencian. 60% informasi keliru, video dipotong dan tidak terbukti di pengadilan.
Media Tirto.id dan Mafindo cek fakta 2021-2024 melaporkan, dari 1200 hoaks diviralkan dan memicu amuk nitizen dijagat maya. 83% disebar tanpa cek sumber, seperti penculik anak, penista agama, oknum pungli pasca dicek ternyata salah sasaran.
Baca Juga: 5 Terpidana Jinayat Gagal Dieksekusi di Aceh Selatan, Satu Sudah Tiga Kali Mangkir Panggilan Dampak nyata dari peradilan jagat maya sangat memengaruhi proses peradilan mulai penyidikan hingga ruang pemeriksaan di pengadilan. Barang Bukti dan saksi terkontaminasi opini publik. Asas praduga tak bersalah menjadi bahan lelucon bagi publik. Data menunjukkan mayoritas peradilan jagat maya "jalan duluan",
fakta menyusul di belakang.
Viral bukan bukti, trending bukan putusan. Dr. Dedy N Hidayat dari Universitas Indonesia dalam jurnalnya menyimpulkan nitizen cenderung vonis 2 jam pertama, setelah 24 jam muncul fakta baru, tapi amuk sudah terlanjur.
Dibalik viralnya sebuah konten atau topik yang dimunculkan di jagat maya, ada upaya terselubung oknum tertentu yang mengeruk keuntungan dari clickbait. Antara lain dengan gambar dan foto yang diakumulasi lewat AI, judul yang sensasional dan cerita yang terkesan benar padahal belum didukung fakta yang kuat.
Kenali dan Hindari Ikut Peradilan Jagat Maya.
Baca Juga: Video Viral Live PETI Kotanopan. Kapolda Sumut Didesak Runtuhkan Tembok "Kebal Hukum" Big Bos Tambang Ilegal "Pwg" Tiga tahap sebelum membagikan konten (share) dan komentar hujat. Pertama tes sumber apakah akun resmi, media resmi atau hanya kata teman. Kedua tes konteks, apakah ada video full dan terdapat 2 sisi cerita agar memenuhi cover both side. Ketiga tes
hukum, apakah jika kita ikut menyebarluaskan kemudian salah siapa menerima resiko
hukum. Risiko
hukum kalau ikut menghakimi bisa kena undang-undang informasi transaksi elektronik dan KUHP.
Bagaimana jika kita korban cyber bullying ?, jangan ladeni di kolom komentar. Simpan semua bukti mulai dari link, screenshoot dan akun pelaku. Lapor ke aduan konten Kominfo : aduankonten.id, cyber bareskrim POLRI dan LPDP untuk take down konten kemudiam klarfiskasi di akun resmi dan jangan berdebat. Penghakiman dunia jagat maya itu cepat karena emosi, tetapi hukum tetap butuh bukti.
Di dunia jagat maya juga sudah ada yang dinamakan hukuman algoritma, dimana mesin pencari dan media sosial modern terus memperbarui sistem untuk menurunkan peringkat konten clickbait. Apabila kita bijak dan peduli untuk respon cepat melaporkan akun bermasalah, maka pihak yang berwenang akan melakukan pemblokiran akun.
Baca Juga: Oloan Dianggap Gagal Karena Pucuk Ketidak keharmonisan ke Wabup Penegakan hukum dan keadilan yang sesungguhnya dimulai dari diri kita sendiri. Ketika kita sudah memahami dan mengenali hukum dengan sungguh-sungguh, maka akan sulit bagi kita untuk melakukan sesuatu hal yang melanggar hukum.
Seperti uangkapan sebuah kalimat yang terus menyelemuti ruang penegakan
hukum dari seorang kesatria bernama Baharuddin Lopa mantan Jaksa Agung Republik Indonesia (2001), "Kendati kapal akan karam, tegakkan
hukum dan keadilan".
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Di Kabupaten Nias 6 Tahun Penjara