Tidak Ada Urgensi Penandatanganan Komitmen Bersama Antara Kepala Daerah se- Sumut dengan KPK

Admin - Jumat, 18 September 2026 21:00 WIB
Matatelinga/Istimewa
Sutrisno Pangaribuan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo) Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa)

MATATELINGA - Penandatanganan komitmen Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama 33 kepala daerah se-Sumut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, hanyalah kegiatan seremonial biasa yang tidak memiliki pengaruh apapun.

Oleh : Sutrisno Pangaribuan(Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)dan Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa))Meski Bobby menyatakan akan mendorong pencegahan korupsi di Sumut secara komprehensif dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Pernyataan dan komitmen tersebut hanya hiburan bagi para pendukungnya yang selalu menganggap Bobby hebat.

Terdapat fakta yang tidak dapat dibantah sebelumnya bahwa Kadis PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, anak emas Bobby, Topan Obaja Putra Ginting terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (26/6/2025), dan saat ini menjadi narapidana kasus korupsi.

Baca Juga: Wawako Sibolga dan Ketua DPRD Teken Komitmen di Hadapan KPK dan Kemendagri

Maka penegasan Bobby yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut, Kamis (17/9/2026), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan tersebut, jika mengutip istilah Presiden Prabowo Subianto, hanya omon- omon.

Kalau bukan omon- omon, maka kegiatan seremonial penandatanganan komitmen bersama dengan keinginan memperbaiki tata kelola pemerintahan tersebut, seharusnya diawali dengan pertanyaan mendasar: "Siapa kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) yang terpilih pada Pilkada Serentak tahun 2024 tanpa memberi hadiah/janji kepada pemilih?

Apa bentuk hadiah/janji yang diberikan kepada para pemilih? Berapa biaya politik riil yang dihabiskan sejak sosialisasi sebagai bakal calon hingga dilantik sebagai kepala daerah? Jawaban dari sejumlah pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kepala daerah akan/tidak akan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Maka KPK sebaiknya mengurangi atau bahkan menghapus kegiatan seremonial seperti sosialisasi, penandatanganan komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan seperti yang digelar di Medan, Kamis (17/9/2026).Sebab kegiatan yang melibatkan 33 Kepala Daerah (Bupati/Walikota) beserta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumut tidak bermanfaat dan hanya pemborosan anggaran.

Baca Juga: Amrizal SH,MH : Saya Tidak Maju dan Tidak Mencalonkan Diri Sebagai Calon Ketua PWI Sumut

Terlalu mahal biaya mobilisasi dan akomodasi para kepala daerah dan ketua DPRD, bersama perangkatnya yang dihadirkan di Medan. Sebab dapat dipastikan tidak akan ada perubahan perilaku tata kelola pemerintahan hanya dengan acara seremonial seperti itu.

Terhadap KPK disarankan agar sebelum melakukan penandatanganan komitmen bersama memperbaiki tata kelola pemerintahan di Sumut, sebaiknya Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu menjelaskan mengapa KPK tidak pernah berani memanggil paksa Muryanto Amin, Rektor USU dan Dedy Iskandar Rangkuti, sepupu kandung Bobby, yang selalu mangkir dalam perkara kasus korupsi proyek jalan nasional dan jalan provinsi di Sumut hingga Topan Obaja Putra Ginting secara sah dan meyakinkan divonis bersalah dan kini menjadi terpidana korupsi?

KPK sendiri tidak mampu menerapkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam menangani kasus, lalu apakah KPK dapat (harus) dipercaya menandatangani komitmen bersama tata kelola pemerintahan di Sumut?

Maka KPK tidak perlu lagi datang ke Sumut hanya untuk sosialisasi pencegahan korupsi, dan penandatanganan komitmen bersama tata kelola pemerintahan dan acara seremonial lainnya. KPK hanya perlu datang ke Sumut untuk menuntaskan kasus- kasus korupsi seperti kasus yang menjerat Topan Ginting yang belum selesai, kasus rel kereta api di Sumut, pada DJKA Kementerian Perhubungan yang menyeret sejumlah nama politikus elit partai politik.

Baca Juga: Dalam 2x24 Jam Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan

KPK juga perlu mengumpulkan bukti dan menyelidiki renovasi Stadion Teladan Medan, UMKM Galeri USU yang mangkrak. KPK hanya perlu melakukan hiburan OTT di Sumut, bukan kegiatan seremonial tanpa makna.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Opini

Bobby Menampar Wajah Kejaksaan

Opini

Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Sumut

Opini

Dari Karo hingga Deli Serdang, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Arahan Megawati Soekarnoputeri untuk Siswa Terdampak MBG

Opini

Pemprov Sumut Kembangkan 9.624 Hektare Bawang Putih, Dorong Kemandirian Pangan

Opini

Pemprov Sumut, Kementerian ESDM, dan PLN Perkuat Sinergi Kejar Target 100% Listrik Desa

Opini

DWP Sumut Dorong Keluarga Sehat melalui Pelatihan Olah Makanan dan Camilan