MATATELINGA - Tahun ini, sejarah baru Komisi Pemilihan Umum menetapkan hari lahirnya sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu dan mengawal demokrasi di Indonesia berjalan secara langsung, umum, bebas dan rahasia yang dulu dikenal dengan istilah Luber. Mengenang sejarah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakar dari pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) pada 7 November 1953 melalui Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1953 (yang merujuk pada amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953) untuk menyelenggarakan Pemilu pertama pada tahun 1955.
Oleh : James P PardedeMenurut catatan sejarah, Pemilu tahun 1955 sering kali dinilai sebagai pemilu paling demokratis yang pernah dilaksanakan dalam sejarah Indonesia. Pemilu ini dilaksanakan pada masa pemerintahan Orde Lama. Masa pemerintahan Orde Lama tidak terlalu panjang, hanya bertahan selama 20 tahun, terhitung mulai dari tahun 1945 ketika Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan berdirinya negara Republik Indonesia hingga tahun 1965 yang ditandai dengan peristiwa berdarah pemberontakan PKI. Pelaksanaan pemilu demokratis juga berada pada tarik ulur kepentingan politik, termasuk perdebatan sengit antara dwi tunggal, Bung Karno dan Bung Hatta, terutama berkaitan dengan tata laksana politik dan pemerintahan.
Baca Juga: Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Layanan Kunjungan Pemilu 1955 dilaksanakan pada era Perdana Menteri Ali Sastroamidjoyo, yang kemudian mengundurkan diri. Jumlah partai peserta pemilu tercatat mencapai 172 partai politik dan 16 daerah pemilihan, serta jumlah pemilih sebanyak 43.104.464 juta jiwa. Kursi parlemen yang diperebutkan berjumlah 260 kursi DPR dan 520 kursi Konstituante, serta 14 wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah. Sistem yang digunakan dalam pemilu 1955 adalah sistem perwakilan proporsional. Artinya pembagian jumlah kursi didasarkan pada jumlah penduduk di wilayah tersebut. Dengan sistem ini, maka setiap daerah minimum mendapatkan jatah 6 kursi di Konstituante dan 3 kursi di DPR. Pada pemilu kali ini, anggota TNI dan Polri diperbolehkan untuk turut berpartisipasi.
Dari cakupan wilayah, pelaksanaan pemilu mencakup 208 daerah kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa. Dalam teknis pelaksanaannya, pemilu dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama untuk memilih anggota DPR (pada tanggal 29 September 1955) yang diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Gelombang kedua untuk memilih anggota dewan Konstituante (15 Desember 1955). Dari sisi pembiayaan, pemilu 1955 memakan biaya 479 juta rupiah untuk keperluan perlengkapan teknis, meliputi pembuatan kotak suara dan honorarium panitia penyelenggara.
Panitia
Pemilihan Indonesia (PPI), merupakan penyelenggara pemilihan umum pada tahun 1955 yang pembentukannya ditunjuk oleh Presiden pada level pusat, sedangkan pada tiap daerah pemilihan ditunjuk melalui kementerian kehakiman dengan nama Panitia
Pemilihan. Pada level kabupaten/kota panitia pemilihan ditunjuk oleh kementerian dalam negeri dengan nama Panitia
Pemilihan Kabupaten. Pada tiap kecamatan terdapat panitia yang dinamakan sebagai Panitia Pemungutan Suara, sedangkan pada tingkat desa terdapat Panitia Pendaftaran
Pemilih yang bertugas untuk mendata siapa yang memiliki hak pilih.
Pemilu tahun 1955 dinilai sebagai pemilu yang paling demokratis, tingkat partisipasi masyarakat untuk memilih sangat tinggi. Bahkan, masyarakat yang belum mendapat undangan untuk memilih mendatangi kantor desa hanya untuk mendapatkan undangan.
Baca Juga: Anggota DPRD Labuhanbatu Tommy Raymen Giring Dan Kawal Proyek Pemeliharaan dan Normalisasi Drainase Kabupaten di Kelurahan Cendana Selanjutnya di era Orde Baru, tepatnya pada 1970 melalui Keppres No. 3/1970, penyelenggara pemilu diubah menjadi Lembaga
Pemilihan Umum (LPU) yang berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri. Lalu di era Reformasi 1999, di masa Presiden B.J. Habibie, melalui Keppres No. 16 Tahun 1999, LPU ditransformasikan menjadi Komisi
Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat lebih mandiri untuk menyelenggarakan Pemilu 1999.
Pemilu yang digelar sejak tahun 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 dan terakhir tahun 2024. Pada pemilu paska reformasi, partisipasi yang tinggi tampaknya lebih banyak didorong oleh praktik politik populis, termasuk mendorong populisme kanan atau kiri. Sentimen terhadap individu yang bersaing, yang membuat partisipasi pemilih meningkat. Tentu hal ini membutuhkan bukti empiris yang lebih memadai.
Untuk
Pemilihan Kepala Daerah, periodenya berbeda dengan Pemilu yang tingkat partisipasinya di beberapa daerah sangat jauh dari harapan. Ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya banyak dipengaruhi oleh ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah yang sebagian dari pemimpinnya terindikasi dan terlibat dalam praktik korupsi.
Untuk tahun 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional sebanyak 204.807.222 pemilih, dengan rincian dalam negeri: 203.056.748 pemilih (tersebar di 514 kabupaten/kota dan 820.161 TPS). Luar Negeri: 1.750.474 pemilih (tersebar di 128 negara). Jenis Kelamin: Laki-laki: 102.218.503 pemilih (49,91%) dan Perempuan: 102.588.719 pemilih (50,09%).DPT berdasarkan generasi terdiri dari Milenial: 67.909.820 pemilih (33,44%), Gen X: 54.917.385 pemilih (27,05%), Gen Z: 50.645.669 pemilih (24,94%), Baby Boomer: 26.557.170 pemilih (13,08%), Pre-Boomer: 3.026.704 pemilih (1,49%).
Baca Juga: Warga Masyarakat Pulo Rakyat Tua Banyak Yang Tidak Menerima Surat Panggil Berbicara tentang partisipasi masyarakat untuk memilih di tahun 2024,
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres): 81,48% hingga 81,78%, Pemilu DPR RI (Legislatif): 81,14% dan Pemilu DPD RI: 81,50%. Angka partisipasi masyarakat ini berhasil melampaui target nasional RPJMN 2020–2024 (79,5%) serta melewati capaian Pemilu 2019.
Perbandingan angka partisipasi masyarakat pada Pemilu dengan Pilkada 2024, tingkat partisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mengalami penurunan dan tercatat berada di bawah 70% secara nasional.
Penurunan partisipasi ini tidak hanya berdampak pada legitimasi pemimpin terpilih, tetapi juga pada kualitas demokrasi secara keseluruhan. Jika masalah ini tidak segera teratasi maka siklus apatisme politik akan terus berlanjut dan memperlemah demokrasi, terutama di tingkat daerah.
Agar kepercayaan masyarakat bisa pulih dan partisipasinya dalam pemilu bisa meningkat, salah satu upayanya adalah perbaikan demokrasi di internal partai politik. Dimana, partai politik perlu memprioritaskan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis, bukan hanya memilih kandidat yang memiliki modal besar.
Baca Juga: Pengurus BM3 Labuhanbatu Bertakziah Kerumah Erwin / Betti Megawati Antara Tantangan dan HarapanSeiring dengan semakin berkembangnya teknologi, dimana setiap orang saat ini sudah memiliki gawai (HP), ada gagasan untuk mengubah pola pemilu dilaksanakan secara e-Voting, dimana masyarakat tak perlu harus datang lagi ke TPS untuk menyalurkan suaranya. Masyarakat tinggal memilih lewat aplikasi yang telah dibuat oleh Penyelenggara. Ada juga gagasan, pemilu dilaksanakan secara e-Voting tapi tetap datang ke satu tempat atau TPS untuk menyalurkan hak suaranya. Selain efisiensi, pola ini juga dianggap lebih mudah.
Pertanyaannya adalah, apakah dengan bantuan teknologi tersebut semua masalah dapat teratasi? Muncul persepsi bahwa pola e-Voting ini sangat rawan dengan kecurangan. Sistem perhitungan suara yang dilaksanakan KPU dengan aplikasi Sirekap sesungguhnya sudah sangat baik.
Tantangan yang paling mendasar adalah masih belum terpadunya data kependudukan kita.
Di beberapa daerah, terutama daerah terpencil masih mengalami kendala dalam mendapatkan identitas kependudukan secara online. Dukungan dari stakeholder sangat mendukung kinerja KPU dalam menetapkan DPT, agar tidak ada lagi data yang simpang siur. Terkait dengan pemenuhan data kependudukan dan keterpaduan data pemilih menjadi tantangan bagi KPU untuk melakukan rekap secara berkesinambungan.
Baca Juga: Gedung Pertenunan Heritage di Lapas Cirebon: Menenun Harapan, Menjahit Masa Depan Setiap tahun, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) juga melakukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah. Antara lain lewat sosialisasi ke sekolah-sekolah, ke masyarakat. Dimana dalam sosialisasi ini, KPU memberikan pemahaman mengenai alur tahapan pemilu, tata cara pemungutan suara, dan pentingnya hak suara melalui KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan KPU goes to school/campus, sosialisasi di Car Free Day, pasar tradisional (Grebek Pasar), hingga festival seni atau konser bertema pemilu menjadi harapan bagi KPU dalam mengajak dan meningkatkan partisipasi masyarakat datang ke TPS.
Upaya untuk menarik minat pemilih pemula ikut berpartisipasi adalah bekerja sama dengan sekolah, universitas, organisasi kepemudaan, serta memfasilitasi pemilihan ketua OSIS dan BEM untuk menumbuhkan kesadaran demokrasi sejak dini melalui arahan KPU.
Tidak hanya itu, KPU juga memberikan sosialisasi kepada kaum disabilitas dengan menyediakan aksesibilitas di TPS serta fasilitas pendukung seperti juru bahasa isyarat serta kertas surat suara huruf braile.
Baca Juga: 150 Pemilih Pemula Deli Serdang Dibekali Pendidikan Politik Era Konfergensi MediaKPU dalam perkembangannya sudah mengadopsi teknologi dan menggunakan berbagai platform media sosial resmi KPU di tingkat pusat hingga daerah untuk menjangkau generasi muda, melakukan sosialisasi lewat video pendek, ilustrasi dan literasi demokrasi.
Tidak hanya menggunakan plarform media sosial, KPU juga memanfaatkan portal dan aplikasi cek daftar pemilih tetap (DPT) secara daring guna memudahkan masyarakat memastikan hak pilih mereka.
Sosialisasi dan literasi demokrasi yang dilakukan KPU bisa juga dilakukan lewat kerjasama dengan media. Informasi terbaru terkait kepemiluan perlu disebarluaskan kepada masyarakat lewat kerjasama dengan media cetak, online, dan media elektronik.
Baca Juga: Sumut Rawan Narkoba, Tatar Nugroho Perang dari Hulu: Edukasi, Kolaborasi dan Gerakan Masyarakat Seperti disampaikan di awal, bahwa keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh teknis penyelenggaraan, tetapi juga oleh tingkat kesadaran dan pengetahuan pemilih. Oleh karena itu, KPU memiliki tanggung jawab besar dalam melaksanakan pendidikan pemilih sebagai upaya membangun masyarakat yang cerdas dalam menggunakan hak pilihnya.
KPU memiliki harapan sekaligus memastikan setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih. Melalui pendidikan pemilih, KPU memberikan informasi tentang tata cara pemilihan, pentingnya menjaga kerahasiaan suara, serta bagaimana mengenali bentuk pelanggaran pemilu seperti politik uang dan kampanye hitam.
Dengan cara ini, KPU berupaya membangun budaya demokrasi yang partisipatif, di mana masyarakat tidak hanya datang ke TPS, tetapi juga memahami makna di balik setiap suara yang mereka berikan.
Masyarakat juga harus menyadari bahwa demokrasi bukan sekadar tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sebuah pemilihan. Demokrasi adalah tentang bagaimana suara setiap warga negara dihormati, hak politik dilindungi, dan kekuasaan memperoleh legitimasi melalui proses yang jujur, adil, transparan, serta dapat dipercaya.
Baca Juga: Gatsu Comonity Rayakan Ulangtahun ke-68 Tokoh Masyarakat Labuhanbatu Lintas Etnis Sujian Dalam perjalanan panjang demokrasi Indonesia, penyelenggara pemilihan umum memegang peranan penting dalam memastikan bahwa kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat.
Memasuki usia 73 Tahun KPU RI mengusung tema "Mengawal Suara Rakyat, Menjaga Demokrasi" bukan hanya layak dimaknai sebagai refleksi perjalanan sejarah, tetapi juga sebagai pengingat atas tanggung jawab besar yang melekat pada penyelenggaraan pemilu.
Setiap tahapan membutuhkan profesionalitas, keterbukaan, ketelitian, serta kepatuhan terhadap hukum. Kesalahan administratif yang tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan keraguan publik. Sebaliknya, proses yang terbuka, penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penanganan keberatan sesuai prosedur dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Bulog Jawa Barat Perkuat Ketahanan Pangan dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan