Gibran Tamat!

Admin - Selasa, 03 November 2026 22:22 WIB
Matatelinga/Istimewa
Sutrisno Pangaribuan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Inisiator Sumatera Connection

MATATELINGA - Kasasi yang diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT dikabulkan MA. Tergugat dalam perkara ini adalah Kemendikdasmen. Berikut gugatannya di PTUN Jakarta: Pertama, Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Ketiga, Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sutrisno PangaribuanPresidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)Inisiator Sumatera Connection

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada tanggal 6 Oktober 2026 menyatakan bahwa permohonan yang menggugat keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan lewat tenggang waktu.

Baca Juga: Ini Kata Presidium Kornasl Sutrisno Pangaribuan Terkait Putusan MK Untuk Perkara Sengketa Ijazah Wapres

Namun, dalam bagian pertimbangan hukum (rasio desidendi) putusan tersebut, MK mencatat beberapa poin pertimbangan penting: Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA. MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), SMK, atau yang sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Jika mengacu Pasal 7A UUD 1945: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Berdasarkan fakta tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka, sesuai Pasal 7A UUD 1945 tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Bahkan Gibran tidak pernah memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, perlu diberi catatan sebagai berikut:

Pertama, bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat (tidak pernah memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Baca Juga: Dikunjungi Ibu Wapres Selvi Gibran, Produk Kriya Binaan PTPN IV PalmCo Curi Perhatian di Kriyanusa 2026

Kedua, bahwa status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden batal demi hukum.

Ketiga, bahwa seluruh pihak KPU Kota Solo, KPU RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyeludupan yang membuka jalan bagi lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Walikota Solo dan Calon Wakil Presiden RI harus diperiksa oleh DKPP (dugaan pelanggaran etik) dan diperiksa Bareskrim Mabes Polri untuk dugaan tindak pidana meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat calon.

Keempat, bahwa penyelidikan dan pemeriksaan bukti telah dilakukan oleh MK dan MA, maka pertimbangan MK dan putusan MK tidak membutuhkan hak angket DPR RI. DPR RI dapat menggunakan langsung hak menyatakan pendapat dengan putusan pelanggaran hukum dan etika Gibran Rakabuming Raka. DPR RI langsung menggelar Sidang Paripurna dengan putusan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Kelima, bahwa putusan DPR RI tentang pemberhentian Gibaran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden akan diadili dan diputuskan MK.

Baca Juga: Kunjungi Huntara Tapsel, Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Pastikan Huntap Segera Dibangun

Keenam, bahwa putusan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden akan ditindaklanjuti dengan Sidang Istimewa pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden RI dan pemilihan calon wakil presiden hingga pelantikan wakil presiden baru pengganti Gibran.

Ketujuh, bahwa wakil presiden baru diusulkan memiliki latar belakang Sumatera (berdarah Sumatera) sebagai perwujudan Indonesia sentris.

Kedelapan, bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam penyeludupan persyaratan calon walikota Solo dan calon wakil presiden RI harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum dan akibat hukum dari tindakan penyeludupan hukum yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka.

Akhirnya kita berharap Presiden Prabowo Subianto memberi jaminan terhadap proses hukum dan proses politik secara transparan, fair, dan terbuka. Semua alat negara tidak boleh melakukan rencana dan tindakan melawan hukum menghalang- halangi proses politik di DPR RI dan MPR RI, dan proses hukum di MK. Jika ditemukan penyalahgunaan alat- alat negara secara ilegal, maka harus ditangkap sebelum terjadi tindakan yang dapat mengganggu kedaulatan negara. Jakarta, 3 November 2026

Baca Juga: Di Tapteng Wapres Gibran Tinjau Gereja GKPI Hutanabolon: Pemerintah Siap Membantu

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Opini

Ini Kata Presidium Kornasl Sutrisno Pangaribuan Terkait Putusan MK Untuk Perkara Sengketa Ijazah Wapres

Opini

Dikunjungi Ibu Wapres Selvi Gibran, Produk Kriya Binaan PTPN IV PalmCo Curi Perhatian di Kriyanusa 2026

Opini

Kunjungi Huntara Tapsel, Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Pastikan Huntap Segera Dibangun

Opini

Di Tapteng Wapres Gibran Tinjau Gereja GKPI Hutanabolon: Pemerintah Siap Membantu

Opini

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi SMAN 1 Barus

Opini

Wapres RI Tinjau Proses Rehabilitasi Jembatan Lumut, Dorong Penguatan Konektivitas di Aceh