Penulis: Amrizal, SH, Polri sebagai alat negara yang memiliki semboyan pelindung, pengayom, pelayan, berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), dan harus mengaplikasikan kewaspadaan nasional dalam salah satu fungsi tugasnya. Terlebih peran Polri di bidang intelijen guna mendeteksi dini risiko ancaman atau gangguan stabilitas keamanan bagi keberlangsungan pembangunan nasional.Untuk itu, anggota Polri harus bisa menjawab dinamika tantangan tugas yang dihadapi. Komitmen itu ditunjukkan melalui kinerja profesional berdasarkan paradigma baru sebagai polisi sipil proaktif, responsif, humanis, dan modern.Dengan perkembangan di Masyarakat sekarang ini, Polri lebih profesional dalam melayani. Itu tidak terlepas dari harapan masyrakat. Tuntutan itu pun sejalan dengan pesan, harapan, dan instruksi presiden.Sehingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dipercaya Presiden, mengingatkan pada jajaran Polri bisa menjadi institusi profesional, bersih, mandiri, dan terbebas dari KKN, sesuai harapan masyarakat.Kapolri bahkan telah menetapkan visi keterwujudan Polri sebagai sosok penolong, pelayan, dan sahabat masyarakat. Selain itu, sebagai penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan, dan akuntabel guna memelihara keamanan dalam negeri yang mantap.Untuk mewujudkan visi tersebut, Program itu Polri dapat meningkatkan profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan di bidang harkamtibmas, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat. Upaya memantapkan profesionalisme menjadi komitmen pimpinan Polri yang diaktualisasikan lewat program akselerasi II, yaitu peningkatan kualitas kinerja organisasi dalam akselerasi transformasi kultural. Salah satunya menginternalisasi nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya ke dalam relung hati tiap personel.Berkait penegakan hukum pada masyarakat demokrasi di era reformasi, Polri perlu mengedepankan paradigma baru sebagai polisi sipil yang mengutamakan tindakan preventif ketimbang represif. Upaya itu diwujudkan antara lain lewat polmas dan restorative justice.Sesuai Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri maka Polri adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan. Lewat pemahaman itu pula, anggota diharapkan memahami keberadaan dan jati dirinya sebagai bagian dari institusi Polri.Pemahaman itu menyangkut kepemilikan rasa dan paham kebangsaan untuk berperan aktif memelihara kamtibmas. Semua itu diekspresikan dalam wujud semangat kebangsaan. Keterwujudan semangat itu akan memberi warna dalam pelaksanaan tugas yang mengarah pada profesionalisme.Diharapkan dorongan kuat semangat kebangsaan makin memantapkan profesionalisme tugas menjaga stabilitas dan mengawal keberlangsungan pembangunan nasional. Untuk itu, perlu memformulasikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam wawasan kebangsaan dengan segenap elemen atau faktor pendukungnya.Formulasi itu harus menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas pokok Polri sebagai pemelihara kamtibmas berdasarkan Tri Brata dan Catur Prasetya. Artinya, tekad nasionalisme Polri yang didasari cinta Tanah Air dan rela berkorban demi bangsa dan negara.Menjadi lebih baik bila pengoptimalan fungsi itu berlandaskan paradigma baru, yakni sebagai polisi sipil yang profesional, humanis, akuntabel, dan modern. (***)Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba tulisan HUT POLRI KE-71