Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mandi Wajib, Untuk Mensucikan di dari Hadats Besar

Mandi Wajib, Untuk Mensucikan di dari Hadats Besar

- Jumat, 29 Mei 2020 06:00 WIB
Hand Over

Dalam syari’at Islam ada empat perkara yang menyebabkan seseorang berada dalam keadaan hadats besar yaitu keluar mani, haid, nifas, jima’ dan melahirkan. Mandi besar atau mandi wajib adalah salah satu sarana untuk mensucikan diri dari hadats besar. 

Perintah Allah terkait wajibnya mandi besar ini terdapat dalam surat al-Maidah ayat 6:

يَٰ"أَي'ُهَا ٱل'َذِينَ ءَامَنُو"ا۟ إِذَا قُم'تُم' إِلَى ٱلص'َلَوٰةِ فَٱغ'سِلُوا۟ وُجُوهَكُم' وَأَي'دِيَكُم' إِلَى ٱل'مَرَافِقِ وَٱم'سَحُوا۟ بِرُءُوسِكُم' وَأَر'جُلَكُم' إِلَى ٱل'كَع'بَي'نِ ۚ وَإِن كُنتُم' جُنُبًا فَٱط'َه'َرُوا۟…

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah...”

Ada dua perkara yang wajib dilakukan bagi orang yang sedang melakukan mandi besar agar mandinya sah dan suci dari hadats, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh anggota tubuh.

Apabila dua hal ini sudah dilakukan, maka orang tersebut sudah kembali dalam keadaan suci dan diperbolehkan melaksanakan perkara-perkara yang tadinya dilarang bagi orang yang berhadats besar. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Ahmad al-Malibary.

Sang muallif juga menjelaskan bahwa niat harus dilakukan bersamaan ketika air pertama kali dibasuhkan ke badan. Jika niat dilakukan setelah air dibasuhkan ke sebagian anggota tubuh, maka ia harus mengulangi basuhan pada anggota tubuh yang telah dibasuh sebelum ia niat. Adapun niat cukup dilafalkan di hati saja dengan kalimat sebagai berikut:

نَوَيتُ الغُسلَ لِرَفعِ الحَدَثِ الأَكبَرِ لِل'َهِ تَعَالى

“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena Allah Ta’aalaa”

Seseorang yang sedang melakukan mandi besar harus memastikan air telah mengalir secara merata ke seluruh bagian tubuh. Dari kulit, bawah kuku, rambut, serta area kemaluan perempuan yang (sekiranya) terlihat saat ia duduk jongkok. Begitu juga dengan laki-laki, ia harus memastikan air membasuhi bagian dalam kuncup penis bagi yang belum khitan.

Tidak diwajibkan untuk berkumur dan menyerap (memasukkan) air ke dalam hidung. Dua hal ini hukumnya sunnah untuk dilakukan pada saat mandi besar bahkan makruh apabila ditinggalkan. (I’anahThalibinjuz 1)

Wallahu a’lam wa ahkam

Oleh: Agustini Nurur Rohmah

*Penulis adalah Ketua Kopri PKC PMII DKI Jakarta, Pengurus Perkumpulan Alumni Maroko, Awardee Unusia International Student at Abdelmaleek University Morocco dan Alumni Pondok Pesantren Mazro’atul Ulum Lamongan

Editor
:
Sumber
: Okz

Tag:

Berita Terkait

Opini

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Opini

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Opini

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Opini

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Opini

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis

Opini

Bakamla RI Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia