MATATELINGA, Lhokseumawe: Eksekusi bagi pelanggar Qanun Maisir dieksekusi 17 kali cambuk dilakukan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Gedong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (24/7/2020). Eksekusi itu dilakukan terhadap seorang pria, AM, pelanggar qanun maisir (judi). Kepala Kejari Lhokseumawe M Ali Akbar melalui Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana dan Umum M Doni Siddiq mengatakan, pelanggar Qanun Maisir dieksekusi 17 kali cambuk karena melanggar Qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014, tentang maisir (judi).“Hari ini kita melaksanakan eksekusi cambuk, pelaku AM dihukum karena terbukti telah melakukan tindakan Jarimah Maisir yaitu jenis judi togel (toto gelap),".Menurutnya, pelaku dihukum melanggar Pasal 20 Qanun, dengan hukum cambuk sebanyak 17 kali dikurangi masa tahanan. "Pelaku sudah menjalani masa tahanan selama 98 hari. Oleh karena itu, sesuai ketentuan bahwa kelipatan 30 hari merupakan kelipatan satu kali uqubah cambuk,' sebutnya.Pelaku ditangkap petugas Kepolisian, pada tanggal 17 April 2020 di salah satu cafe di Kota Lhokseumawe. Pada saat ditangkap pelaku sedang mencatat hasil judi yang dipesan konsumen.“Saat tim penyedik melakukan penangkapan, pelaku sedang mencatat hasil dari konsumen yang memesan nomor togel,” tegasnya lagi.Selain itu, sebelumnya empat terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah juga dieksekusi hukuman cambuk.Empat terpidana asal Aceh Utara yang melanggar qanun syariat Islam yaitu Martunis, 26, dicambuk sebanyak 40 kali dan Nazaruddin, 34, dicambuk 25 kali setelah dikurangi masa tahanan 5 bulan atau setara 5 kali cambukan, keduanya terbukti melanggar perbuatan pelecehan seksual tehadap anak.Sedangkan dua lainnya Zulkifli, 39 dan Elvina Hasanah, 25, merupakan pasangan pelaku Zina masing-masing dicambuk 100 kali tanpa pengurangan, ungkapnya.