MATATELINGA, Meulaboh: Tiga orng tersangka diantaranya mucikari dan dua pria hidung belang ditangkap Polres Pidie diduga sebagai pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Kompleks Terminal Kota Sigli.Masing - masing ketiga tersangka ditangkap dan dilakukan penahanan diantaranya berinisial IFR alias Ririn (38) seorang ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie diduga sebagai mucikari.Kemudian kedua pelaku diduga penikmat seks masing-masing I alias Tolek Salak (40) seorang pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie, dan DI (26) warga Desa Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh."Ketiga tersangka ini kami tangkap karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak serta persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak," sebut Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Sabtu (17/10/2020).Menurutnya, tindak pidana yang diduga dilakukan tiga tersangka tersebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan sejak bulan Juli sampai bulan September 2020 di Kompleks Terminal Terpadu Kota Sigli, Kabupaten Pidie."Jadi motifnya ini penikmat seks mendatangi mucikari lalu mucikari memperlihatkan para korban anak untuk dipilih oleh penikmat seks," sebutnya lagi.Berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan Ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa seorang mucikari diduga memperdagangkan anak dibawah umur kepada para penikmat seks, dengan bayaran sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.Ada pun para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Hal tersebut sebagaimana dengan pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang pemberantasan perdagangan orang dan pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diakhir pejelasan Kapolres Pidie.