Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kesepakatan Gubernur Aceh dan DPR Aceh Terhadap Delapan qanun Aceh

Kesepakatan Gubernur Aceh dan DPR Aceh Terhadap Delapan qanun Aceh

Redaksi - Kamis, 31 Desember 2020 09:00 WIB
Hand Over
MATATELINGA, Banda Aceh: Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin saat memimpin sidang paripurna, di Banda Aceh, Rabu (30/12/2020) menyebutkan, "Syukur alhamdulillah pada masa sidang ini sudah disetujui bersama antara Gubernur Aceh dan DPR Aceh terhadap delapan qanun Aceh."

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan delapan qanun (peraturan daerah) yang sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri)

Dahlan menyebutkan, adapun delapan qanun tersebut antara lain tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian pemerintah Aceh, sistem informasi Aceh terpadu (SIAT).

Kemudian, qanun Aceh tentang pendidikan kebencanaan, perubahan atas qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang retribusi Aceh, penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah, rencana pembangunan industri Aceh 2020-2024 dan peraturan kawasan tanpa rokok (KTR).

Dahlan menyampaikan, delapan qanun Aceh tersebut selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Aceh dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dalam lembaran Aceh setelah mendapatkan nomor register dari Kemendagri.

"Kita bersyukur meski dalam situasi pandemi COVID-19 kita masih dapat menyelesaikan dan mengesahkan delapan rancangan qanun Aceh," ujarnya.

Dahlan menuturkan, dalam merancang qanun tersebut, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah memperhatikan dan menganalisa data serta informasi tentang persoalan yang diatur.

"Baik dari aspek teknis perundangan, pengetahuan teoritis pembentukan aturan hukum maupun umum hingga khusus," sebutnya.

Sementara itu, dalam pendapat akhirnya Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan bahwa proses selanjutnya dalam penetapan delapan qanun akan disempurnakan terlebih dahulu.

"Kami setujui menjadi qanun Aceh, dengan beberapa penyempurnaan dan proses yang harus kita tindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Editor
:
Sumber
: Ant

Tag:

Berita Terkait

Aceh

Satpol PP-WH Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka Kasus Khamar ke Kejari, Terancam 60 Kali Cambuk

Aceh

Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

Aceh

Kepolisian RI Daerah Aceh Mempercepat Pembangunan Jembatan Bailey.

Aceh

Kejari Aceh Selatan Eksekusi Pelanggar Qanun

Aceh

PWI Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Konferensi Awal Februari 2026

Aceh

Wagub Sumut Surya Ingatkan OPD, Target PAD Harus Rasional dan Berbasis Kajian