Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Perampok Grosir Kejar Kejaran dengan Satuan Lalulintas, Satu di Tembak

Perampok Grosir Kejar Kejaran dengan Satuan Lalulintas, Satu di Tembak

Redaksi - Rabu, 03 Februari 2021 08:01 WIB
Hand Over
MATATELINGA, Lhokseumawe: Satuan Lalulintas Polres Lhokseumawe, terpaksa melumpuhkan satu orang komplotan maling toko grosir di Lhokseumawe, dengan timah panas betisnya, karena berupaya kabur setelah sempat diberi tembakan peringatan tiga kali.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Senin (1/2/2021) menyebutkan, penembakan menyebabkan anggota komplotan maling toko grosir yang mengemudikan mobil pikc up terkena di bagian tangan.

"Saat itu, anggota Satlantas sedang mengatur lalu lintas Pos Cunda. Tiba-tiba sebuah sepeda motor mengejar mobil pikap yang pengendaranya sambik berteriak rampok," sebutnya.

Saat pengejaran berlangsung, petugas melihat di mobil pikc up terlihat besi mirip moncong senjata api. Petugas berupaya menghentikan mobil tersebut dengan memberi tembakan peringatan.

"Karena tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak digubris, anggota kita menembak ban mobil dan tangan pengemudi mobil pikap tersebut," kata AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatlantas Polres Lhokseumawe AKP Radhika Angga Rista.

Kemudian, polisi mengamankan pengemudi mobil pikap tersebut. Dari hasil pemeriksaan, si pengemudi diduga terlibat komplotan pencuri toko grosir. petugas akhirnya menangkap dua pelaku lainnya yang sempat kabur keluar daerah.

Tiga komplotan tersebut berinisial MS alias Boy (40), RM alias Dukun (48), dan AZ alias Kecap (33). MS alias Boy merupakan residivis atau eks narapidana narkoba dan RM alias Dukun merupakan residivis pencurian. Ketiganya warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

[br]

AKBP Eko Hartanto menyebutkan komplotan tersebut dalam menjalankan aksinya menyaru atau berpura-pura sebagai pembeli. Setelah barang grosir yang hendak mereka beli dinaikan ke mobil pikap, mereka langsung kabur tanpa membayarnya.

"Mereka telah beraksi di 12 toko grosir di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," kata AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Panji Prasetya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua mobil pikap, satu minibus, enam karung beras dengan berat masing-masing 15 kilogram, setengah zak gula pasir 20 kilogram, 12 buah tabung tiga kilogram, dan satu kotak mi instan.

"Total kerugian dari 12 toko tersebut mencapai Rp 100 juta. Ketiga pelaku terancam hukuman empat tahun penjara," sebutnya.

Editor
:
Sumber
: Ant

Tag:

Berita Terkait

Aceh

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Aceh

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Aceh

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Aceh

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Aceh

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis

Aceh

Bakamla RI Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia