MATATELINGA, Banda Aceh: Pasangan nonmuhrim atau tanpa ikatan pernikahan yang sah di sebuah rumah di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan Polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH).Pasangan ini diamankan, karena diduga melakukan tindak pidana jinayah khalwat, hal tersebut ikatakan Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu di Kuala Simpang, pada Jumat, (2/4/2021)"Pasangan tersebut yakni AS (35), warga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan perempuan Sur (45) warga Karang Baru. Pasangan itu berstatus duda dan janda. Mereka berduaan dalam rumah tanpa ikatan pernikahan sah," kata Syahrir.Syahrir mengatakan sebelum diamankan rumah pasangan nonmuhrim tersebut sempat digerebek petugas melibatkan perangkat desa setempat. Setelah digerebek, petugas melihat seorang pria keluar dari kamar rumah perempuan tersebut.
Baca Juga:Ingin Tahu Pasangan Muda Ini Bulan Madunya Kemana"Keduanya sempat diinterogasi oleh kepala dusun dan kepala lingkungan. Namun, karena warga berdatangan, maka pasangan tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang," kata Syahrir.Syahrir Pua Lapu mengatakan pasangan nonmuhrim tersebut dijerat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat."Penyidik masih memeriksa pasangan tersebut guna mengungkap pelanggaran yang mereka lakukan. Jika terbukti bersalah, pasangan ini bisa dihukum 10 kali cambuk di muka umum," sebutnya.