MATATELINGA,
Aceh Tamiang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan penandatanganan kerjasama program pembentukan Balai Rehabilitasi narkoba bersama RSUD Aceh Tamiang dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.Dalam penandatanganan kerja sama yang dilakukan di Aula Kejari Aceh Tamiang. Nantinya RSUD Aceh Tamiang akan melakukan Rehabilitasi Narkoba terhadap Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika yang mendapat Restoratif Narkotika.Kejari Aceh Tamiang Sendiri telah menetapkan Gedung Pinere yang berada di RSUD Aceh Tamiang sebagai instalasi Balai Rehabilitasi Perkara Narkotika Kejaksaan Negri Aceh Tamiang yang didasarkan pada surat perjanjian kerjasama Nomor : B-1317/L.1.15/Es.1/06/2022 dan Nomor : 42/PKS/RSUD/2022 serta Nomor : 462/1394/2022."Hari ini, kita melakukan penandatanganan kerjasama bersama RSUD Aceh Tamiang dan Dinas Sosial Aceh Tamiang dalam pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika bagi Terdakwa Kasus Narkotika yang mendapat Restoratif Narkotika," Jelas Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, SH.[br]Sementara itu, pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika ini sendiri, merupakan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, yang mengamanatkan seluruh Satuan Kerja Kejaksaan RI di seluruh daerah.Untuk bisa mendapatkan Restoratif Narkotika, Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto menjelaskan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh Terdakwa Penyalahgunaan narkotika ialah baru pertama kali terjerat kasus tindak Pidana narkotika dengan barang bukti tidak lebih dari 1 gram."Yang pertama untuk bisa mendapat Restoratif narkotika ialahterdakwa baru pertama terjerat tindak pidana narkotika, yang kedua yaitu saat diamankan barang bukti narkotika tidak lebih dari 1 gram," ujar Kajari.Dalam Penandatanganan Kerjasama ini, turut dihadiri Direktur RSUD Aceh Tamiang dr Andika Putra, Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang, Zulfikar, Kasi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Rajes Kana, Kasi Pidana Umum, Mariono, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha, Andi Julanda.