MATATELINGA, Aceh: Dua pelaku didugamengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi serta mengamankan 1.320 liter solaryang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu, berurusan dengan pihakkepolisian.
Adapun kedua pelaku yang diamankan Personel SatuanReserse Kriminal Polres Aceh Selatan, berinisial FD (32) dan DH (25). Keduanyaditangkap di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (3/9/2022).
“Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugasjuga mengamankan 40 jeriken berisi BBM subsidi jenis solar dengan jumlahmencapai 1.320 liter serta mobil pengangkut bahan bakar minyak tersebut,” Haltersebut dikatakan AKBP Nova Suryandaru pada wartawan.Lanjt Nova, penangkapan (diamankannya) bermuladari informasi masyarakat yang mencurigai mobil bak terbuka sedang mengisi BBMsubsidi di SPBU Tapaktuan.
Mendapati informasi tersebut, kata AKBP NovaSuryandaru, petugas langsung menyelidikinya dan menemukan mobil tersebutmengangkut 40 jeriken berisi BBM subsidi jenis solar.
Kemudian, petugas membawa kedua terduga pelakubersama barang bukti ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut,kata AKBP Nova Suryandaru."Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 55jo pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atasperubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,”,diakhir pejelasannya, seperti diberitakan Antara.