MATATELINGA, Sigli : Tanah peninggalan Tgk Chik Dianjong, di Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten setempat, Kamis (15/9/2022).
Pengukuran tersebut untuk mempertegas luas dan status tanah yang ditinggalkan ratusan tahun silam oleh Tgk Chik Dianjong yang merupakan ulama asal Yaman.
Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto M Si mengatakan, ini adalah agenda bersama dalam menyelamatkan seluruh tanah wakaf yang tersebar di Kabupaten Pidie, salah satunya adalah tanah wakaf di Gampong (Desa) Keuniree, Kecamatan Pidie.
Menurutnya tanah wakaf Tgk Chik Dianjong memiliki luas 88.957 M2, ditambah luas jalan 8.044 M2, dengan total jumlah keseluruhan adalah 97.001 M2 dengan perbandingan 1 : 2000.
"Mari bersama-sama memberdayakan dan memproduktifkan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Pidie. Karena dengan berdayanya tanah wakaf ini Insya Allah akan berdampak kepada kemakmuran umat dan masyarakat," ujar Wahyudi Adisiswanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigli Gembong Priyanto mengatakan, tanah Tgk Chik Dianjong di Keuniree adalah tanah wakaf karena sudah ditinggal ratusan tahun oleh Tgk Chik Dianjong, ulama asal dari Negeri Yaman.
Tanah wakaf kata dia, tidak boleh dibangun toko atau berubah status pindah tangan, terkecuali untuk kemaslahatan ummat di Gampong Keuniree.
"Persoalan tanah wakaf tersebut harus memiliki bukti bukti dari yang mewakafkan dan siapa yang menerima wakaf atau ada Nazir," kata Kajari Pidie.
Menurutnya, tanah Tgk Chiek Dianjong cukup luas dan sudah banyak bangunan di atas tanah tersebut, termasuk pertokoan, gedung sekolah, dan rumah.
Oleh karena itu Gembong Priyanto berharap Pemerintah Kabupaten Pidie, harus memutuskan segera kepada siapa tanah peninggalan Tgk Chik Dianjong diberi pengelolaannya, agar tidak menimbulkan permasalahan.(isa)