MATATELINGA, Sigli: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie, Aceh kembali menangkap seorang tersangka pengedar Sabu-sabu yang berkedok sebagai petani berinisial SAB (40), warga Gampong (Desa) Cot Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Ia ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu.
SAB ditangkap di kebun miliknya di Gampong Daya Cot, Kecamatan Tiro. Kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli barang terlarang.
Kasatres Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba di Gampong Daya Cot, kemudian polisi menyelidiki informasi itu.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu malam (17/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB di gubuk kebun miliknya. Dari hasil penggeledahan ditemukan BB (Barang Bukti) tiga paket sabu-sabu berukuran kecil dan satu paket berukuran besar seberat 46,03 gram," kata AKP Rahmat, Minggu (18/9/2022).
Kepada polisi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KRL yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
"BB bersama tersangka pelaku telah diaman di Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya AKP Rahmat. (Isa)