MATATELINGA, Sigli: Tim opsnal satuan reserse kriminal Polres Pidie berhasil membekuk tiga pelaku pencurian besi proyek jembatan jalan Reubee-Padang Tiji yang berada di Desa Dayah Reubee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Minggu (2/10/2022).Hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sebulan yang lalu, saat pemilik sedang melaksanakan Salat Jumat di Masjid Tgk Chik di Reubee.Kepala Polres Pidie AKBP Padli SIK melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, aksi pencurian besi abutment jembatan tersebut terjadi pada Selasa (27/9/2022), tiga pelaku yang ditangkap adalah IKW bin N (38) M bin MY (27) dan MI bin H (43), ketiganya warga Kecamatan Delima.[br]Dari tangan pelaku disita dua buah linggis, dua buah palu 5 kg, dua buah kapak, satu buah gergaji besi, satu batang pipa besi, satu buah kunci pas, satu dan buah kunci ring.Menurut Iptu Muhammad Rizal, saat dilakukan pengeledahan rumah pelaku IKW bin N (38) di Desa Bungoe di Kecamatan Delima, polisi menemukan 1 unit handphone merk vivo Y15 warna biru beserta surat keterangan lulus dari MAS Raudhatul Aitam Mutidi atas nama Muhajir, yang yang dilaporkan hilang bersama Honda Vario dengan nomor polisi BL 3868 PAV pada 2 September 2022 saat pemiliknya Salat Jumat.Dari keterangan pelaku IKW bin N kata Kasat, diketahui bahwa sepeda motor milik korban Muhajir yang dicuri sekitar sebulan yang lalu, telah digadaikan kepada seorang berinisial Nyak, yang beralamat di Desa Panton, Kecamatan Nisam Aceh Utara."Sepeda motor honda vario milik Muhajir berhasil diamankan petugas tim opsnal Satreskrim Polres Pidie, sedangkan Nyak kabur sebelum petugas datang," kata Iptu Muhammad Rizal.Dijelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Isa)