MATATELINGA, Banda Aceh: Dua orang, satu diantaranya oknum anggota Dewan diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, diamankan Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.Adapun kedua tersangka diamankan Polisi berinisial MM (37) dan oknum anggota dewan berinisial MA alias PM (52).Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat,(7/10/2022) "Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Seorang di antara pelaku merupakan Anggota DPRK Aceh Timur," sebutnya.Lanjut Winardy, penangkapan MM dan MA alias PM berlangsung di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (5/10/2022). Dimana, petugas kita sempat melihat terduga pelaku MA membuang kotak rokok. Kemudian, petugas memeriksa kotak rokok tersebut dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,13 gram.
BACA JUGA:Pesulap Hijau Ngaku Dukun Utusan Tuhan Cabuli Ibu-ibu di Pidie"Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas kemudian membawa kedua pelaku menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," ungkapnya.Selanjutnya, penyidik melakukan prosedur asesmen terhadap kedua pelaku karena barang buktinya sedikit. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, maka disimpulkan keduanya tergolong pecandu."Keduanya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi dan pemulihan. Saat ini, keduanya sudah diserahkan ke lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pintu Hijrah di Gampong Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh," diakhir penjelasannya pada wartawan, seperti dilansir Antara.