MATATELINGA, Sigli: Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pidie berhasil menangkap sebanyak 114 pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu dan ganja dari 83 kasus selama tahun 2022.Di antara pelaku narkoba itu terdapat lima kasus yang menonjol di antaranya melibatkan dua oknum anggota polisi dan dua oknum aparatur sipil negara (ASN).Polres Pidie juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 226,26 gram sabu, 3.644 gram ganja dan 200 batang ganja."Dari jumlah kasus yang ditangani tersebut, sebanyak 15 kasus masih proses sidik, 8 masih di tahap satu dan 60 kasus lainnya sudah P-21," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK, MH dalam rilis pers akhir tahun, Sabtu (31/12/2022).Sementara Kasat resnarkoba Polres Pidie AKP Rahmat menjelaskan, 5 kasus yang menonjol di tahun 2022 tersebut, masing-masing adalah satu orang petani ganja, dua oknum anggota Polri dan dua oknum ASN.[br]Petani ganja tersebut adalah MJ (50) berhasil diungkap dan ditangkap bersama barang bukti 200 batang ganja yang ditanam di pegunungan Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse.Kemudian ada dua kasus tindak pidana narkoba yang pelakunya adalah oknum anggota Polri, masing-masing berinisial MZ (34) dengan barang bukti 0.19 gram sabu dan Z bin H (35) dengan barang bukti 11,35 gram sabu.Selanjutnya, dua oknum ASN juga ditangkap karena penyalah gunaan narkotika, masing-masing berinisial San bin R (37) oknum ASN DLHK Pidie dengan barang bukti 0,17 gram sabu, dan BA bin B oknum ASN kantor Camat Mutiara dengan barang bukti 0.26 gram sabu.